MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat (DPRPB) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Pertanggungjawab (LKPj) Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2021, Kamis (28/4/2022).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Saleh Siknun dan didamping Wakil Ketua Ranley Mansawan, Wakil Ketua Joppy Fonataba serta turut dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan tanpa didamping Wakil Gubernur Muhammad Lakotani.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panja LKPj Dominggus Urbon mengatakan, catatan penting sebagai penilaian yang berorientasi pada terwujud atau tidaknya visi misi Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2022.
Diantaranya, Pemprov Papua Barat perlunya mengupayakan peningkatan industri wisata dan infrastruktur yang berkualitas, untuk membuka peluang pembangunan destinasti yang akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Kedua, pembiayaan infrastruktur dalam rangka konektifitas antar wilayah dan antar mode harus juga diikuti dengan memberikan pertumbuhan yang signifikan dan berkelanjutan yang tertunjang (sustainability) bagi penguatan ekonomi yang berbasis pada sumber daya alam dan potensi unggulan daerah yang berkeadilan.
Kemudian, soal penanganan Covid 19 DPR Papua Barat menegaskan agar pemerintah melalui Tim Kerja Satgas pencegahan Covid-19 harus lebih transparan tentang pengelolaan target kerja dan target hasil serta sasarannya dan menunjukan kemajuan yang signifikan tentang upaya pencegahan Covid-19.
Keempat, penyelesaian Lahan Hak Masyarakat Pemprov Papua Barat perlu memperhatikan penyelesaian hak-hak masyarakat adat atas penggunaan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor DPR Papua Barat, serta kantor-kantor pemerintahan dan aset lainnya agar dikemudian hari tidak menimbulkan terjadinya masalah dan kelima, penyediaan anggaran untuk tambahan unsur Pimpinan DPR Papua Barat dari jalur Pengangkatan.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 32 ayat 1 sampai ayat 5 dan Peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, maka DPR Papua Barat dari mekanism pengangkatan mempunyai hak untuk duduk sebagai unsur Pimpina DPRPB.
“Kita sampaikan agar gubernur menyiapkan anggaran serta hak-hak lainnya yang melekat sebagai unsur pimpinan,” kata Urbon.
Disamping itu, Pemprov Papua Barat dapat memperhatikan penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Papua Barat di pulau Sayang dengan Pemprov Halmahera Utara. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian gubernur diantaranya, Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat yang menetapkan ke tiga pulau tersebut berada dan masuk dalam Wilayah Administratif Provinsi papua Barat.
Tiga pulau tersebut telah masuk dalam draft Rencana Tata Ruang Umum Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041. Penduduk pulau Sayang, Pulai Sain dan Pulau Piyai adalah Orang Asli Papua dan letak geografisnya dekat dengan wilayah Kabupaten Raja Ampat,.
Oleh karenanya ketiga pulau tersebut adalah satu kesatuan wilayah adat Orang Asli Papua dan bagian integral yang tidak dapat terpisahkan dari harkat dan martabat Orang Asli Papua untuk dipertahankan dan ditegakkan sebagai bagian dari Wilayah Administrasi Provinsi Papua Barat.
Kata Urbon, hal prinsip sebagaimana point tersebut di atas dan Surat Gubernur Papua Barat Tahun 2013 perlu bersikap tegas untuk mempertahankan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari Kesatuan Wilayah Adat dan Administratif Provinsi Papua Barat.
Berikutnya, Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya, Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menegaskan kepada Gubernur Papua Barat, bahwa Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya harus tetap dilaksanakan untuk mewujudkan percepatan pembangunan sebagaimana visi misi Gubernur Papua Barat yang belum terlaksana hingga saat ini.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas kemitraan dan dukungan pemerintah kebersamaan terpelihara di daerah.
“LKPj Gubernur Papua Barat yang kami serahkan beberapa waktu yang lalu, pada hari ini telah menghasilkan rekomendasi dari dewan yang terhormat, yang kami yakini merupakan hasil kerja pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, melalui panja yang melakukan pembahasan terhadap LKPj ini,” kata Mandacan saat memberikan sambutan pada rapat paripurna, kemarin.
Dikatakan Mandacan, amanat UU 23 Tahun 2014, PP 13 Tahun 2019 dan Permendagri 18 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa rekomendasi sebagai hasil pembahasan Dpr Provinsi terhadap LKPj gubernur, untuk ditindaklanjuti menjadi bahan penyusunan perencanaan dan anggaran tahun ini dan tahun berikutnya, penyusunan perda, pergub serta kebijakan strategis gubernur.
Menurut gubernur, rekomendasi yang disampaikan ini tentunya memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kapasitas perencanaan dan penganggaran APBD serta pengambilan kebijakan oleh gubernur.
“Kami apresiasi bahwa rekomendasi tersebut mencerminkan perhatian yang tinggi terhadap kinerja kami, baik yang terkait dengan keberhasilan maupun kekurangan selama menjalankan roda pemerintahan di Papua Barat,” ujar Mandacan.
Dominggus Mandacan menambahkan, kekurangan yang ada merupakan kekurangan untuk menjadi catatan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ucapnya.
“Sekali lagi, izinkan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, pimpinan dan anggota MRP Papua Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat dan semua elemen masyarakat yang bersama-sama membangun Provinsi Papua Barat,” tandas Mandacan. (PK-01)