Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Siknun. Foto : PK-01

MKKS Papua Barat kawal raperdasi pendidikan

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Siknun mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat terkait pengembalian kewenangan SMA dan SMK dikembalikan ketingkat provinsi.

Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat dan Tim Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pendidikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perwakilan MKKS Papua Barat hingga saat ini masih bersama kami di Jakarta. Karena saat ini, kita bersama Kemendagri lagi membahas Raperdasi tentang Pendidikan, mereka masih mengawal kami,” kata Siknun, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, kata politikus PDI Perjuangan ini, perwakilan MKKS Papua Barat meminta supaya kewenangan SMA dan SMK dikembalikan ketingkat provinsi. Karena dinilai ketika berada di provinsi mereka merasa jauh lebih mendapatkan manfaat secara langsung dibandingkan di urus oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut Siknun, saat pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Dari Papua Barat meminta agar kewenangan SMA dan SMK tetap berada ditingkat provinsi namun, dari Provinsi Papua yang meminta agar kewenangan itu diberikan ke kabupaten kota.

“Berdasakaran informasi yang kami dapatkan ternyata teman-teman guru  di Papua juga menolak kewenangan SMA dan SMK diberikan ke kabupaten dan kota. Mereka menginginkan kewenangan itu dikembalikan ketingkat provinsi,” ungkap Siknun.

Ditambahkan Siknun, perwakilan MKKS Papua Barat tengah melakukan pengawalan dan meminta kepada Pemerintah Pusat sehingga, kewenangan SMA dan SMK dikembalikan ke provinsi.

Dijelaskan Siknun, kalau dilihat dari aturan sangat jelas, kewenangan SMA dan SMK menjadi tanggung jawab dari 34 provinsi. Hanya saja, Papua maupun Papua Barat yang di dalam PP 106 tahun 2021 memberikan kewenangan SMA dan SMK ketingkat kabupaten kota.

“Teman – teman guru dan kami meminta Pemerintah Pusat agar klausul kewenangan itu dapat diberikan. Jadi kewenangan SMA dan SMK boleh di kabupaten tetapi juga di provinsi. Tapi juga, ayat tersebut harus dipertimbangkan kembali,” tandas Siknun. (PK-01)