Sinkronisasi raperdasi  dan raperdasus berlangsung alot

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, terus melakukan sinkronisasi rancangan produk hukum daerah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

Anggota Bapemperda DPR Papua Barat George Karel Dedaida mengatakan, sementara pihaknya terus mendorong sejumlah rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus).

Kata Dedaida, apa yang diharapkan masyarakat adat Papua bisa mendapatkan tempat dan posisi dijajaran kementerian serta dapat diimplementasikan.

“Karena ada banyak aspirasi masyarakat adat Papua yang berbenturan dengan aturan Undang – undang di atasnya. Kami beharap untuk bisa mencari solusi yang terbaik untuk hal itu,” terang Dedaida, Senin (8/8/2022).

Misalnya, pensiunan Aparatur Sipil Negera (ASN) orang asli Papua ditambahkan usianya hingga 65 tahun dari batas usia umumnya 60 tahun.

“Kalau dilihat hal ini tidak sesuai dengan UU ASN, maka kita berharap, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB) dapat mengambil kebijakan untuk bagian ini,” jelas Dedaida.

Dedaida berharap, Undang Undang sektoral tidak men-tropedo kekhususan yang ada di UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Kami masih lakukan sinkronisasi dan prosesnya memang alot terakit dengan bagian itu. Kami tetap mempertahankan kekhususan itu, kami akan terus mendorong bagian itu karena ini demi kepentingan masyarakat asli Papua,” tandas Dedaida. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *