MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Tercatat hanya enam belas dari 21 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Papua Barat yang mendapat persetujuan dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ranperda itu terdiri atas Rancangan peraturan daerah provinsi (Ranperdasi) dan Rancangan peraturan daerah khusus (Ranperdasus), ditetapkan dalam Program pembentukkan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 DPR Papua Barat bersama pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Dari 21 ranperda yang dikonsultasikan ke Kemendagri hanya enam belas yang disetujui dan telah mendapatkan nomor register. Sementara lima ranperda dikembalikan,” kata Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer, Rabu (7/12/2022).
Ranperda yang ditolak oleh Pemerintah Pusat adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu ranperda yakni, ranperda tentang pengangkatan honorer 512 dari PPPK menjadi CPNS.
Ada juga ranperda tentang pendidikan, ranperda tentang pertambangan rakyat, ditolak. Penolakan terhadap ranperda pendidikan, itu berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan uran SMA/SMK. Sementara, ranperda pertambangan rakyat dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“DPR sudah berjuang sampai tingkat itu termasuk fondasi yang kita sampaikan tidak disetujui. Kasarnya ditolak,” ujarnya. (PK-01)