DPRPB belum susun jadwal kegiatan tahunan

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Agenda dan kegiatan DPR Papua Barat (DPRPB) selama tahun 2023, belum terjadwalkan. Hal itu menyusul belum adanya jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

“Sampai hari ini, kita belum bisa bicara soal agenda kita di DPR Papua Barat. Masih menunggu dokumen DPA itu disampaikan atau dibagikan. Kemudian, Badan Musyawarah baru bisa gelar pertemuan untuk susun jadwal kegiatan 1 tahun sebagaimana yang ada di dewan,” kata Ketua DPRPB Origenes Wonggor, dikonfirmasi PAPUAKITA.com, Jumat (24/2/2023).

Wonggor mengaku telah menggelar rapat internal. Dalam rapat tersebut dibahas beberapa persoalan. Salah satunya adalah dinamika pemerintahan setelah adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

“Ada beberapa hal yang mendesak. Anggota dewan juga sudah mengingatkan agar kegiatan kedewanan sudah harus berjalan. Tapi mau jalan bagaimana kalau DPA belum dibagi. Ini desakan dari anggota dewan,” ujar Wonggor.

Rapat internal tersebut, juga menyinggung soal dinamika pemerintahan yang berkaitan dengan pergeseran anggaran. Sebab DPRPB belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah provinsi menyangkut detail pergeseran anggaran itu.

“Berapa jumlah anggaran yang digeser ke Papua Barat Daya dan berapa yang masih ada di Papua Barat. Kita belum dapat informasi juga dari pemerintah pusat juga,” ungkap Wonggor.

Desakan DPRPB soal penjelasan atas pergeseran anggaran merupakan hal yang diatur didalam ketentuan peraturan perundang undangan. Adanya pergeseran atau penambahan anggaran itu perlu disampaikan ke DPRPB untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

“Aturan sudah seperti itu. Kita harapkan kepada pemerintah provinsi agar hasil pergeseran itu disampaikan kepada kita di DPR Papua Barat. Tidak bisa sepihak begitu saja digeser tanpa ada persetujuan. Kita memahami bersama itu untuk kepentingan rakyat yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Tapi fungsi dari dewan itu juga harus berjalan,” ujarnya.

Rapat internal juga menyinggung adanya kegiatan yang sebelumnya berada di Papua Barat. Namun sudah digeser ke wilayah Papua Barat Daya. Itu berkaitan dengan kegiatan tugas-tugas kedewanan.

“Misalnya, reses, pengawasan, kunker dan lainnya. Semua digeser ke Papua Barat Daya. Kegiatan usulan dari lembaga DPR teman-teman 29 orang itu, digeser ke Papua Barat Daya. Sedangkan orangnya masih ada bekerja di DPR Papua Barat. Ironis ini, kita juga butuh ada penjelasan detail kepada dewan sehingga posisi 29 anggota dewan ini jelas,” tukas Wonggor

Wonggor menambahkan, kewenangan untuk menjelaskan permasalahan ini adalah pemerintah pusat, karena ini menyangkut urusan antara dua provinsi.

“Ini bukan tanggung jawab pemerintah provinsi Papua Barat. Ini tugas pemerintah pusat melalui beberapa kementerian terkait untuk berikan jawaban dan penjelasan kepada 29 anggota dewan yang berasal dari wilayah Papua Barat dan masih ada di Papua Barat,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *