MANOKWARI, PAPUAKITA.com—KPU Papua Barat mewaspadai potensi permasalahan yang dapat terjadi di akhir masa perbaikan berkas pencalonan peserta pemilu 2024, baik bakal caleg maupun calon anggota DPD RI.
“Yang kita antisipasi adalah ketika ada (caleg) yang meninggal atau mengundurkan diri. Ini berkaitan dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh mitra lembaga. Sehingga kami berharap instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut bisa membantu,” kata Ketua KPU Paskalis Semunya, Senin (26/6/2023)
Instansi atau lembaga mitra yang dimaksudkan adalah BNN, Pengadilan, dan rumah sakit. Sebab akhir perbaikan berkas pencalonan dibatasi selama 26 Juni sampai dengan 9 Juli mendatang.
“BNN, rumah sakit, terlebih Pengadilan Negeri, bisa membantu mempercepat itu karena waktu terbatas. Sayang kalau terlambat, kita berurusan panjang sampai ke Bawaslu,” ujarnya.
Diketahui, KPU telah menyelesaikan proses verifikasi berkas 584 bakal caleg, termasuk 12 calon anggota DPD RI. Catatan-catatan kekurangan yang ditemui telah disampaikan kepada peserta pemilu melalui surat maupun melalui SILON.
“Help desk dibuka, silahkan kalau ada hal yang kurang, kami 24 jam siap melayani. Rata-rata ada yang MS (memenuhi syarat), ada yang TMS (tidak memenuhi syarat). Yang MS, itu kita senang karena bisa jadi contoh bagi yang lain,” ujar Paskalis.
Persiapan daftar calon sementara
KPU Papua Barat, lanjut Paskalis, membutuhkan dokumen pencalonan peserta pemilu yang memenuhi syarat, yakni dokumen yang lengkap dan sah.
“Lengkap karena mulai dari KTP, ijazah, keterangan bebas pidana dan kesehatan itu semua ada. Lengkap karena semua dokumen yang ada itu dikeluarkan dari instansi yang benar, dilegalisir, mudah terbaca dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Sah, karena lembaga yang mengeluarkan juga resmi dan legitimate serta benar. Kemudian, tidak ganda lagi dengan dapil atau partai lain. Satu calon hanya satu dapil, satu partai, dan satu jenis pemilihan yang dipilih,” tegas Paskalis.
Jika KPU menemukan adanya peserta pemilu yang ganda dalam hal partai atau daerah pemilihan (Dapil). Maka, konsekuensinya adalah peserta pemilu yang bersangkutan wajib membuat pernyataan di atas materai.
“Ini (pernyataan bermaterai) jadi jaminan bahwa KPU bisa keluarkan yang bersangkutan dari pencolonan yang satunya atau dari partai tertentu,” katanya.
Hasil verifikasi berkas pencalonan variatif antara yang MS dan TMS. Kendati demikan, persoalan ini masuk dalam bagian privasi yang tidak semua bisa dipublikasikan oleh KPU
“Sudah kami komunisikan secara tertutup, bahwa kami (KPU) membutuhkan dokumen yang benar. Dan yang menentukan paling benar adalah partai sendiri dan calegnya. Kalau mereka tidak koperatif kan, sayang,” tukasnya.
Lihat juga : Kemendagri serahkan DP4 Pemilu 2024 kepada KPU RI
Paskalis menambahkan, partai dan caleg mesti memanfaatkan masa perbaikan akhir yang sudah ditentukan. Karena di tanggal 10 Agustus, KPU sudah mulai mempersiapkan DCS.
“Jadi, keabsahan dokumen sangat menentukan bakal calon masuk dalam daftar calon sementara. Ada dokumen, siap ke DCS. Dokumen kurang, mohon maaf. Kami melaksanakan regulasi. Jadi dokumen harus lengkap, lengkap itu harus sah dan kemudian kita ambil kesimpulan. Ini perbaikan terakhir,” tandasnya. (PK-01)