MANOKWARI, PAPUAKITA.com—BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggelar pemutakhiran data (rekonsiliasi) pada segmen kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Tenaga Honor APBD Provinsi Papua Barat, Selasa (18/7/2023).
Tujuannya adalah, mendorong keakurasian data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo melalui keterangan resmi yang dikutip, Rabu (19//7/2023) menjelaskan, tujuan rekonsiliasi untuk memastikan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat telah melaksanakan kewajibannya.
Yaitu kewajiban dalam mendaftarkan seluruh pegawai PPNPN atau tenaga honor beserta keluarganya ke dalam Program JKN, serta dapat menyetor iuran peserta setiap bulannya paling lambat tanggal 10.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat komitmen untuk mendaftarkan pegawai PPNPN atau tenaga honorer APBD provinsi Papua Barat 100% paling lambat bulan Agustus 2023, dan menyetorkan iuran peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10,” kata Dwi.
Kegiatan rekonsiliasi bukan saja untuk memastikan bahwa pemberi kerja telah mendaftarkan pegawainya, serta memastikan besaran iuran yang disetorkan ke kas negara telah sesuai dan juga pekerja telah memperoleh hak jaminan kesehatannya.
Tujuan pemutakhiran data
Rekonsiliasi tersebut juga bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data pegawai PPNPN atau tenaga honorer APBD provinsi Papua Barat. Sehingga data pegawai dapat selalu ter-update. Baik itu pegawai yang akan baru didaftarkan dan atau yang telah keluar.
”Untuk memastikan pegawai PPNPN atau tenaga honorer telah mendapatkan hak jaminan kesehatan, diharapkan pemerintah provinsi Papua Barat melaporkan ke BPJS Kesehatan cabang Manokwari,” harap Dwi.
Laporan terkait data PPNPN atau tenaga honorer APBD setiap tahunnya, ini untuk perpanjangan keaktifan peserta. Dan mesti dilakukan paling lambat Desember, untuk keaktifan peserta di tahun depan.
Melalui laporkan dimaksud, bisa diketahui setiap perubahan data pegawai baik yang akan baru didaftarkan ataupun yang telah berhenti bekerja.
Dwi menyampaikan beberapa hal tentang kewajiban peserta JKN khusus dalam kepesertaan PPNPN Program JKN.
Dirinya menjelaskan bahwa iuran JKN yang dibayar oleh PPNPN yaitu sebesar 5% dari gaji yang diterima, yang terdiri dari 1% ditanggung oleh peserta dan 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
“Besaran iuran yang dibayarkan pada BPJS Kesehatan, 5% dari gaji yang diterima, pembagiannya 1% dari pekerja, 4% dari pemberi kerja,” jelasnya.
Cakupan iuran
Iuran yang dibayarkan tersebut sudah mencakup 5 anggota keluarga, yakni suami atau istri serta 3 orang anak.
Apa bila peserta memiliki lebih dari 3 orang anak maka dapat didaftarkan sendiri sebagai peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikannya,” ujar Dwi.
Apa bila peserta ingin melakukan perubahan data, agar segera memberikan laporan pada BPJS Kesehatan.
Perubahan data bisa dilaporkan melalui pelayanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan atau pelayanan administrasi melalui Whatssapp (PANDAWA) dan juga melalui Aplikasi Mobile JKN.
Menurut Dwi, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar pekerja beserta anggota keluarganya dapat tetap memperoleh hak jaminanan sosialnya, khususnya dibidang kesehatan.
“Melakukan perubahan data sangat penting misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga,” ucapnya.
“Bagi anak dari PPNPN yang usianya 21 tahun, tapi masih kuliah, dapat melaporkan dengan memberikan lampirkan surat keterangan kuliah agar status kepesertaan tetap aktif sebab jika tidak akan otomatis di nonaktifkan,” imbuh Dwi.
Kewajiban pemberi kerja
Asisten Administrasi Umum Setda provinsi Papua Barat Abdullatief Suaeri dalam kesempatan yang sama mengatakan, sebagai upaya memastikan tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat memiliki jaminan kesehatan sesuai dengan haknya,
Pemerintah provinsi sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk mendaftarkan dan menyetorkan iuran 4% kontribusi pemberi kerja.
Berdasarkan kewajiban tersebut, ujar Suarei, perlu untuk dilakukan sosialisasi mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran serta rekonsiliasi data kepesertaan JKN bagi tenaga honorer di seluruh satuan kerja/organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.
Kewajiban pemberi kerja tersebut merujuk pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pada pasal 13 ayat (1) pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Pekerja penerima upah yang wajib didaftarkan oleh pemberi kerja adalah PPNPN atau tenaga honorer.
Dengan adanya rekonsiliasi data, Suarei meminta para pimpinan satuan kerja PPNPN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi dapat berkomitmen memastikan setiap tenaga honorer terdaftar dan dapat mengakses layanan kesehatan jika diperlukan.
Lihat juga : Wujud nyata transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan Manokwari
“Mewakili pemerintah provinsi Papua Barat menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPJS kesehatan atas terselenggaranya kegiatan ini,” tuturnya.
Suarei juga berharap BPJS Kesehatan dapat menjalankan amanat Undang Undang dengan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga seluruh masyarakat di tanah Papua dapat merasakan hidup sehat dan sejahtera sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan di tanah Papua. (PK-01)