Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya saat membuka rapat koordinasi Divisi Hukum bagi KPU di tingkat kabupaten
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya saat membuka rapat koordinasi Divisi Hukum bagi KPU di tingkat kabupaten. Foto : Dok. KPU PB

Kemampuan KPU se Papua Barat Ditingkatkan Hadapi Sengketa Pemilu

Diposting pada

MANOKWARI, cahayapapua.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat meningkatkan pemahaman hukum bagi KPU di tujuh (7) kabupaten.

“Salah satunya yang perlu antisipasi adalah setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD kabupaten dan kota,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan/Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdul Halim Shidiq melalui keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya peningkatan pemahaman bidang hukum ini, penting dalam menghadapi proses sengketa Pemilu 2024.

Mengingat, KPU PB pernah bersidang di Bawaslu PB dalam laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran calon anggota DPD pada April 2023.

“Satu kali KPU PB kalah dan satu kali KPU PB menang di Bawaslu PB.  Satu kali menang karena adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari,” jelas Halim mengulang pernyataan Ketua KPU Paskalis Semunya.

Halim menambahkan, peningkatan pemahaman bidang hukum berlangsung bersamaan dengan rapat koordinasi divisi hukum. Peserta rakoor mendapat penjelasan tentang materi Perbawalu 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

Seluruh komisioner divisi hukum, kasubag hukum dan staf bidang hukum dari KPU kabupaten se Papua Barat hadir dalam rapat yang berlangsung di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Materi peningkatan pemahaman bidang hukum, KPU kabupaten membuat jawaban hukum saat sengketa proses pemilu setelah penetapan DCS ini melalui simulasi atau bermain peran,” pungkas Halim. (PK-01)