MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) bersama Pj (penjabat) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, membahas sejumlah agenda penting daerah.
Adapun agenda penting itu, seperti pelaksanaan Pemilu 2024, alokasi dana hibah Pilkada, serapan APBD 2023, hingga agenda pembahasan RAPBD 2024 provinsi Papua Barat, berlangsung dalam acara bersilaturahim dan ramah-tamah, Rabu (8/11/2023)
“Pertama kali beliau menjabat sebagai penjabat gubernur dan bertemu dengan DPR Papua Barat. Kegiatan ini wujud silaturahim dan ramah-tamah yang bertujuan meningkatkan jalinan komunikasi dan sinergitas,” kata Ketua DPRPB Orgenes Wonggor.
Silaturahim ini, wujud upaya seorang Pj Gubernur Ali Baham Temongmere, untuk bagaimana lebih mengenal jajaran DPRPB sebagai salah satu mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kegiatan tadi turut serta unsur pimpinan, ketua-ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan. Gubernur dan DPRPB ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan antara satu sisi dengan sisi lainnya,” tutur Wonggor.
Menyangkut serapan APBD 2023, Wonggor mengaku, telah menyampaikan perlu adanya kebijakan dalam memaksimalkan serapan anggaran, terutama pada sejumlah OPD dengan daya serap anggaran yang relatif masih rendah. Mengingat sisa waktu kerja kurang dari 60 hari.
“Semua fraksi juga menyuarakan, agar kegiatan-kegiatan yang terakomodir di DPA 2023, segera bisa dilaksanakan. Juga pembahasan RAPBD 2024, kita di DPRPB sudah paripurnakan jadwal. Harapkan menjadi perhatian TAPD supaya siap sehingga sidang pembahasan anggaran segara digelar,” ungkapnya.
Pemilu 2024
Berbicara terkait agenda penyelenggaraan Pemilu 2024, Wonggor menyatakan, DPRPB menekankan pada alokasi anggaran. Sehingga diketahui dengan pasti kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai Pilkada.
“Kita juga bicarakan soal anggaran penyelenggaraan pemilu, segera bisa direalisasikan. Apakah anggaran yang sudah diusulkan dan dibahas itu sudah mencukupi atau harus ditambah. Ini agenda penting yang perlu disikapi serius,” ucap Wonggor.
Dalam kesempatan yang sama, Wonggor menegaskan, DPRPB menyampaikan soal keberadaan 29 anggota dewan yang berasal dari wilayah Sorong Raya, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kedewanan di wilayah PBD. Misalnya, reses. Meski pelaksanaannya bisa di daerah pemilihan dari 29 anggota dewan tersebut.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan kedewanan dari 29 anggota DPRPB itu, mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2023. Akan tetapi, aspirasi dari kegiatan kedewanan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dalam bentuk usulan program dan kegiatan di wilayah Papua Barat Daya.
“Hasil resesnya belum ada tempat atau ruang untuk bisa disampaikan kepada gubernur provinsi Papua Barat Daya, sehingga tidak bisa terakomodir di dalam APBD 2024. Aspirasi hasil reses tersebut tidak bisa ditempatkan di sana (wilayah Papua Barat Daya),” tutupnya
Wonggor menambahkan, DPRPB juga menyampaikan kondisi itu tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2023.
“Fraksi-fraksi juga sampaikan kondisi setelah terbitnya PMK tersebut, kita di DPRPB ini tidak bisa buat apa-apa. Intinya penting menjaga komunikasi melalui pertemuan seperti ini dengan Pj gubernur supaya kita membangun sinergitas untuk bersama melaksanakan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (*/PK-01)