MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Manokwari, wajib melayani warga yang hendak mengecek informasi dan surat udangan pemberitahuan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk seluruh PPD, saya sampaikan untuk menyampaikan kepada seluruh KPPS kalau ada pemilih yang menanyakan lokasi TPS atau formulir C Pemberitahuan tolong layani secara baik. Layani secara baik sekali lagi” tegas Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Sidarman kepada PAPUAKITA.com, Selasa (13/2/2024)
Darman menegaskan, KPPS wajib menyerahkan C Pemberitahuan yang merupakan undangan pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar sesuai dengan lokasi TPS. Tak ada alasan apapun untuk menahan atau sampai tidak menyerahkan formulir tersebut.
“Jika dia (pemilih) di situ serahkan C pemberitahuannya. Tidak ada alasan untuk menahan C pemberitahuan. Kalau dia bukan pemilih di lokasi TPS yang didatangi sampaikan secara baik. Tidak dengan nada-nada kasar. Saya ingatkan sekali lagi, KPPS untuk melayani pemilih secara baik,” tutupnya.
Darman sapaan akrabnya menambahkan, KPU jauh hari telah mengingatkan kepada para KPPS, untuk melaksanakan tugas secara baik. Terutama dalam hal melayani pemilih secara baik.
“Prinsipnya, KPU sudah sampaikan bahwa KPPS harus mengutamakan pelayanan kepada pemilih di hari mereka menyalurkan haknya. Ini sudah saya sampaikan ke KPPS saat bimtek (bimbingan teknis),” imbuhnya.
Lokasi TPS berbeda dengan alamat tinggal
Pantauan di lapangan, suasana H-1 menjelang hari pemungutan suara masih dijumpai warga yang kebingungan mencari-cari lokasi TPS yang mencantumkan nama mereka sebagai pemilih.
Selain itu, banyak juga C pemberitahuan yang masih berada di tangan KPPS. Sebab, KPPS juga kebingungan mencari alamat para pemilih. Sebab, banyak warga terdaftar sebagai pemilih secara acak. Lokasi TPS berbeda dengan alamat tempat tinggal
Di siksi lain, warga juga memanfaatkan layanan cek DPT (daftar pemilih tetap) secara daring (dalam jaringan) atau online melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/
Berikut cara memanfaatkan layanan daring tersebut :
- Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukan NIK
- Klik “Pencarian”
- Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama “pemilih” beserta nomor TPS tempat mencoblos. (PK-01)