Sosialisasi perizinan usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kaimana
Sosialisasi perizinan usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kaimana. Foto : Dok. PAPUAKITA.com

Dinas Koperasi dan UKM PB bekali pengetahuan perizinan bagiu pelaku usaha di Kaimana

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat menggelar pelantihan dan pendidikan tentang perizinan bagi puluhan pelaku usaha di Kabupaten Kaimana.

Kegiatan tersebut digelar, Selasa (4/6/2024) itu, dibuka oleh Asisten III Setda Kaimana, Drs. Daniel Irto Bato. Puluhan pelaku usaha ini melakoni berbagai macam usaha, seperti kuliner, merchandise dan bebera jenis usaha lainnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere dalam sambutan tertulis yang dibacakan Daniel Irot, menegaskan, bahwa pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam pembangunan ekonomi.

“UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian dikarenakan, usaha kecil dan menengah bersinggungan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan hidup bagi masyarakat,” katanya.

Dikatakan, bahwa bahwa perlu adanya keterlibatan dari semua unsur pelaku usaha, terutama dari kalangan generasi muda, mahasiswa dan masyarakat untuk dapat memberikan apresiasi positif guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha-usaha mikro, kecil, usaha-usaha kreatif ke arah pertumbuhan dan pengembangan wirausaha muda potensial. 

“Legalitas dari suatu usaha adalah hal yang fundamental dalam keberlangsungan suatu usaha. Penting perizinan bagi usaha yang dimulai dengan pengurusan perizinan yaitu NIB atau Nomor Induk Berusaha, dan dalam pengembangan usaha legalitas usaha seperti P-IRT, BPOM dan sertifikasi halal, akan memberikan kepercayaan kepada konsumen dalam penggunaan produk yang UMKM hasilkan, sehingga akan berdampak pada tingkat pendapatan bagi UMKM,” paparnya.

Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk pengembangan usaha kecil dan menengah atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kaimana. 

Adapun Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Enos Aronggear mengatakan, sosialisai perizinan bagi pelaku usaha diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha, khususnya UMKM mengenai pentingnya memiliki legalitas dan tata cara melakukan pendaftaran izin.

“Baik itu nomor induk berusaha atau NIB, P-IRT, ijin edar BPOM dan sertifikasi halal, sehingga UMKM memiliki perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki, karena sudah memiliki legalitas,” ungkapnya. 

Aronggear menekankan, bahwa penting juga UMKM memahami tentang perpajakan yang berlaku bagi UMKM dan akses pembiayaan perbankan yang dapat diberikan kepada UMKM, sehingga UMKM bisa mandiri dan berdaya saing. 

Dinas Koperasi dan UKM, saat ini secara intensif dan berkesinambungan adalah memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah, serta pengembangan kewirausahaan, terutama bagi kalangan masyarakat biasa maupun kalangan terdidik, serta pendampingan UMKM dibidang hukum serta perlindungan UMKM dalam melakukan usaha. 

“Kita patut bersyukur bahwa dengan capaian-capaian yang secara umum cukup menggembirakan, namun demikian masih ada beberapa pekerjaan rumah yang masih harus kita selesaikan bersama-sama ditahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya. (PK-05)