KAIMANA, PAPUAKITA.com—Disinyalir sedikitnya dua perusahaan galian C di Kabupaten Kaimana beroperasi tanpa memiliki izin resmi.
Dua perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin ini, melaksanaan aktivitas galian C di kawasan Jalan Batu Putih dan Kampung Coa
“Mereka (perusahaan) beraktivitas di beberapa lokasi. Ada di Jalan Batu Putih, ada juga di Kilo Meter 2 dan Kampung Coa. Mereka ini kan beroperasi tidak ada izin
Kita sudah konfirmasi ke pihak ESDM Provinsi Papua Barat waktu kunjungan ke Kaimana,” jelas salah seorang pengusaha, Yosefat Wuarbanaran, Senin (6/8/2024).
Yosefat Wuarbanaran menyebutkan, bahwa hanya tiga perusahaan termasuk pihaknya yang memiliki izin untuk operasi galian C di Kaimana.
Dirinya menyayangkan material galian C hasil dari aktivitas perusahaan tanpa izin tersebut justru digunakan untuk salah satu proyek pemerintah di Kaimana.
“Hasil galian material yang mereka kerja sudah digunakan disalah satu proyek pemerintah di SMA 2 Kaimana. Sesuai aturan tidak boleh, karena mereka ini sudah pasti tidak bayar pajak ke daerah,” tukasnya.
Sebagai pengusaha material yang memiliki izin resmi, Yosefat mengakui sangat dirugikan dengan adanya aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami merasa dirugikan, beda perlakuan, waktu dulu kami belum memiliki izin resmi selalu dikejar terus. Saat ini ada perusahaan yang tidak memiliki izin kenapa bisa dibiarkan tetap beroperasi,” ujarnya.
Yosefat mendesak aparat dan dinas terkait untuk melihat hal ini secara jeli. Agar daerah tidak dirugikan dari sisi pendapatan pajak.
“Aparat penegak hukum dan dinas terkait bisa jeli melihat persoalan ini,” tegasnya.
Pantauan papuakita.com, di dua lokasi yang diduga melakukan aktivitas galian material dengan hanya satu alat berat yang terparkir. (PK-08)