MANOKWARI, PAPUAKITA.com—BP Berau Ltd membantah tudingan penipuan dan pemalsuan dokumen program NSH (North Shore Housing) di Kabupaten Teluk Bintuni.
Informasi tundingan tersebut telah diterbitkan sejumlah situs berita, Kamis (15/8/2024).
“Kami menghormati prinsip-prinsip jurnalistik di Indonesia,” tegas Desy Unidjaja, VP of communications and external affairs bp Indonesia melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (16/8/2024).
NSH merupakan salah satu komitmen AMDAL Tangguh, Tangguh mendukung pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni secara bertahap membangun 456 rumah bagi keluarga-keluarga Papua di tiga distrik yakni, Distrik Weriagar, Tomu, dan Taroi.
Dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Tangguh LNG, Tangguh menyediakan dukungan pendanaan sementara pemerintah setempat memilih kontraktor untuk melaksanakan pembangunan.
Sebagai perusahaan, bp juga terus berusaha terbuka terhadap informasi terkait bisnis, operasi, maupun program-program yang kami lakukan di wilayah operasi di Teluk Bintuni, Papua Barat.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan di atas yang dibuat dengan secara sepihak dan mencemarkan nama baik, serta diterbitkan tanpa adanya konfirmasi kepada kami,” ucap Desy.
“Tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen yang ditujukan kepada karyawan kami tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat,” tegas Desy lagi.
“Pekerja kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi, termasuk dalam pelaksanaan program North Shore Housing (NSH)
Kami justru ingin mempercepat penyelesaian program ini demi memenuhi kebutuhan sebagian perumahan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni,” tambahnya.
Menurut Desy, BP Berau Ltd berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pembangunan 456 unit rumah di tiga distrik tersebut.
Sayangnya, perjanjian kerja sama yang dilakukan antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sejak tahun 2016 tidak memberikan hasil yang memuaskan.
Meski telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyelesaian pembangunan rumah demi memenuhi harapan masyarakat di ketiga distrik tersebut
Penyelesaian pembangunan rumah berjalan lambat dan tidak sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Kerja sama berakhir
Sekaitan dengan hal itu, pada April 2024, BP Berau Ltd memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan pemerintah kabupaten Teluk Bintuni.
“Kami telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan masyarakat. Berdasarkan permintaan dari masyarakat
Kami lantas berkomitmen untuk melanjutkan program ini secara independen guna memastikan program perumahan ini dapat selesai dengan cepat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di ketiga distrik tersebut,” tutup Desy.
Dalam keterangannya Desy membeberkan, perjalanan perjanjian kerja sama dengan Pemda Teluk Bintuni antara lain
PKS yang ditandatangani pada 21 Desember 2016, BP Berau Ltd memberikan dukungan pendanaan.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bertanggung jawab memilih kontraktor untuk melaksanakan pembangunan.
Hingga akhir 2021, sebanyak 97 unit rumah telah berhasil diselesaikan dan diserahterimakan kepada masyarakat.
Pada awal 2022, BP Berau Ltd menyerahkan dana panjar sebesar Rp 24 miliar kepada Pemda untuk penyelesaian 90 rumah yang ditargetkan selesai pada akhir 2022 sesuai dengan PKS amandemen No. 5.
Namun, hingga akhir 2022, tidak ada satu pun dari 90 rumah tersebut yang selesai 100% dan diserahkan kepada masyarakat.
Dengan itikad baik, pada akhir 2022, BP Berau Ltd kembali melakukan rapat koordinasi dengan Pemda dan menyepakati untuk menurunkan target menjadi 60 unit rumah yang harus diselesaikan pada 2023.
Sayangnya, hingga April 2024, belum ada rumah yang diserahterimakan kepada masyarakat.
“Hingga saat ini, masih terdapat 326 rumah yang belum dibangun. Kami amat menghargai hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasi kami, terutama masyarakat asli,” ujarnya.
Desy menambahkan, Program NSH melambangkan penghargaan BP Berau Ltd terhadap masyarakat.
Perusahaan bertekad untuk dapat menyelesaikan program ini dengan aman, efisien dan sesuai denga perencanaan tenggat waktu yang telah kami tentukan. (*/PK-01)