Ketua KPU Kaimana Candra Kirana menjelaskan agenda jadwal Rapat Pleno penetapan hasil Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Kaimana

Pleno rekapitulasi hasil Pilkada Kaimana 2024, digelar 7 Desember

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kaimana, untuk Pilgub Papua Barat dan Pilibup Kaimana pada Pilkada 2024. Dijadwalkan pada 7 Desember.

Ketua KPU Kaimana Candra Kirana mengatakan, rapat pleno ini akan berlangsung pada Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 14.00 WIT.

Agenda rapat ini diumumkan melalui undangan resmi bernomor 3444/PL.02.6-Und/2/2024, yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana.

Rapat pleno tersebut juga akan disiarkan secara langsung melalui tautan streaming resmi KPU Kaimana untuk memastikan transparansi proses.

Ketentuan peserta rapat

KPU Kaimana menetapkan beberapa ketentuan bagi peserta rapat, termasuk setiap pasangan calon dapat mengajukan maksimal 2 orang saksi sebagai peserta rapat.

Selain itu, para saksi wajib membawa undangan rapat dan surat mandat yang ditandatangani pasangan calon atau ketua tim kampanye.

Saksi yang hadir dapat mewakili pasangan calon untuk satu jenis pemilihan atau dua jenis pemilihan (gubernur dan bupati) jika ada partai pengusung yang sama pada kedua pemilihan.

Rapat pleno rekapitulasi ini merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada 2024, untuk memastikan hasil pemilihan berjalan transparan dan sesuai peraturan. (PK-08)