Anggota DPR Papua Barat Nakeus Muid
Anggota DPR Papua Barat Nakeus Muid. Foto : Razid Fatahuddin/PAPUAKITA.com

DPRPB harap Perda Pertambangan Rakyat bisa tertibkan PETI di Pegunungan Arfak

Diposting pada

PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUAKITA.com—DPRPB (DPR Papua Barat) harapkan Perda Pertambangan Rakyat bisa mengendalikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dengan adanya perda pertambangan rakyat ini, harus memberikan jaminan bagi aktivitas tambang rakyat yang ada di wilayah Pegunungan Arfak. Juga dapat menertibkan aktivitas pertambangan yang ada selama ini agar sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Anggota DPRPB, Nakeus Muid di sela kegiatan sosialisasi perda di Distrik Minyambouw pada Senin lalu.

Tim sosialisasi DPR Papua Barat pose bersama pewarkilan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Perda di Distrik Minyambouw
Tim sosialisasi DPR Papua Barat pose bersama pewarkilan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Perda di Distrik Minyambouw. Foto : Razid Fatahuddin/PAPUAKITA.com

Menjadi informasi,  DPRPB telah menetapkan dan mengesahkan sedikitnya tiga peraturan daerah.

Adapun ketiga perda tersebut, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pertambangan Rakyat; Perda Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Suku-suku Terisolasi, Terpencil, dan Terbaikan.

Juga Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

“Perda pertambangan rakyat  ini, menjadi dasar untuk menertibkan aktivitas PETI. Bukan saja di Pegunungan Arfak, tetapi yang ada di wilayah Papua Barat. Sehingga hak-hak masyarakat adat terhadap sumber daya alam bisa terlindungi,” tutupnya.

Nakeus menambahkan, aktivitas pertambangan yang berjalan selama ini statusnya belum jelas. Juga tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat pemilik ulayat maupun kepada pemerintah daerah.

Aktivitas PETI yang ada ini menjadi peluang bagi oknum-oknum, juga elit politik yang masuk ke wilayah Pegaf tanpa mengantongi izin resmi dan hanya berorientasi pada keuntungan pribadi semata.

“Ketika alami kecelakaan atau bencana itu, lebih karena mengabaikan hak masyarakat adat yang telah menyatu dengan alamnya. Masuk di rumah orang, harus ketuk dan izin. Jangan langsung masuk begitu saja,” tuturnya.

DPRPB juga mengagendakan sosialisasi beberapa perda inike instansi teknis terkait di kabupaten Pegunungan Arfak.

“Kita wajib sosialisasikan perda yang ada ini kepada bupati. Kenapa kami turun di Minyabouw, karena sasarannya adalah tambang-tambang yang ada di daerah ini. Sehingga kita wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat,” pungkasnya.