JAKARTA, PAPUAKITA.com—Lampaui Target, Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih melalui sistem online. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan sebanyak 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Adapun KDMP dan KKMP ini, rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang. Direktur Jenderal AHU, Widodo, Jumat (18/7/2025), mengatakan bahwa Presiden menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP.
Target tersebut tertuang didalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan demikian, jumlah yang telah disahkan oleh Ditjen AHU telah melebihi target. Menurutnya, capaian ini didukung oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online.
“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo melalui keterangan resmi seperti dikutip, Sabtu (19/7/2025).
Widodo menerangkan bahwa 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri atas 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP.
Diharapkan dengan kehadiran KDMP/KKMP ini akan membuat desa dan kelurahan menjadi lebih mandiri.
“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Peraturan Menteri Hukum
Lulusan doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini mengungkapkan bahwa dengan berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Permenkum tersebut memberikan beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP. Pertama, KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih.
Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan. Dan yang terakhir adalah digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.
“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ucapnya.
Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.
Menjaga dan memudahkan akses
Widodo juga berharap KDMP/KKMP dapat menjaga rantai pasok pangan serta memudahkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan.
“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.
Secara terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkum mempunyai tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi.
Sejak bulan Mei lalu Kemenkum telah melakukan upaya-upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih.
Ia telah menginstruksikan jajaran di Kantor Wilayah Kemenkum untuk bekerja sama dengan notaris. Tidak hanya itu, optimalisasi sistem pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan.
“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat karena berbasis digital. Saya instruksikan Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk sosialisasi terkait pelayanan ini. Hasilnya, alhamdulillah target Presiden bisa kita penuhi dan siap diluncurkan,” terang Supratman.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom mengatakan bahwa per tnggal 19 Juli 2025 pukul 07.30 WIT, total ada 1.028 Koperasi Merah Putih yang memiliki badan hukum di wilayah kerja Kanwil Kemenkum Papua Barat.
“Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum di Papua Barat ada 229 sedangkan di Papua Barat Daya ada 799” rincinya.