MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Oknum Brimob di Manokwari gasak perhiasan emas bernilai ratusan juta. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap AS, personel Sat. Brimob Polda Papua Barat yang nekat menggasak perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan AS ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pihak Polresta terkait aksi pencurian emas di Toko Emas Sinar Logam, di Jalan Merdeka, Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat pada tanggal 17 Juli lalu.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan kejadian tersebut.
Dalam keterangan resmi Bidan Humas Polda PB, aksi AS ini terjadi sekira pukul 17.00 WIT. Ia datang dan langsung memasuki toko emas milik korban.
“Tanpa basa-basi, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan. Kemudian, mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang”.
Usai melakukan aksinya, pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam.
Anggota Identifikasi dan piket Reskrim Polresta, menuju lokasi kejadian. Tiba di TKP, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp330.000.000.
Pengungkapan kasus pencurian emas ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Sus dan Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni motor Honda Scoopy hitam dengan memiliki ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan diarahkan pada pelacakan kendaraan. Alhasil, personel menemukan seorang tukang ojek bernama Bahar di Jalan sNusantara yang menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV.
Setelah interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar. Ia mengaku telah menyewakannya pada AS yang mengaku sebagai anggota Brimob.
Personel kemudian mendapatkan informasi tambahan yang diperoleh dari saksi Marten Pereman alias Ateng bahwa Ardi tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada pukul 04.15 WIT, Ahad (20/7/2025).
Dalam penggeledahan, tim turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari proses interogasi, A.S mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko emas Sinar Logam. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.
“Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain”.
Kepolisian juga terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan nekat tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.