MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dalam sepekan, Polisi ungkap dua kasus penyulingan cap tikus di Distrik Manokwari Timur. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari, berhasil mengungkap dua kasus penyulingan minuman lokal jenis cap tikus, di Distrik Manokwari Timur.
Personel Satresnarkoba berhasil menggerebek MK (39) pelaku pembuatan minuman cap tikus di sebuah rumah di Jalan Pasirido, Distrik Manokwari Timur.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Res Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama melalui keterangan resminya, Jumat (1/8/2025), membenarkan penggerebekkan produksi miras lokal tersebut.
Menjadi informasi, Satresnarkoba telah melakukan penggerebekkan kasus miras lokal jenis cap tikus di wilayah distrik Manokwari Timur pada 26 Juli lalu. Dalam kasus ini, WBMA (28) tahun diamankan sebagai pelaku pembuat miras tersebut.
Dalam pengungkapan kasus produksi miras lokal jenis cap tikus ini, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejummlah barang bukti dari masing-masing tersangkat.
Di antaranya, barang bukti berupa sekira 13 botol air mineral ukuran 600 ml berisi cap tikus. Juga peralatan penyulingan tradisional, seperti dandang yang sudah dimodifikasi, kompor, drum, ember, dan pipa stenlis yang sudah dimodifikasi dan kayu yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, antara lain 5 buah ember cat yang berisikan fermentasi fermipan dan gula, 2 buah tabung gas yang sudah dimodifikasi, 2 buah kompor hock ukuran sedang, 1 buah jerigen kapasitas 10 liter berisikan minuman keras jenis cap tikus.
Ada juga, satu buah jerigen kapasitas 5 liter yang berisikan minuman keras cap tikus, 1 buah jerigen kapasitas 5 liter yang berisikan fermentasi fermipan dan gula, 3 buah botol kaca kapasitas 1 liter, 21 buah botol plastik, 2 buah bak plastik warna abu-abu
Dua buah bangku kayu, 1 buah corong sedang warna merah, 1 buah corong kecil warna hijau, satu buah gayung warna hijau, 1 buah bak plastik warna hitam, 1 buah botol plastik yang sudah dimodifikasi menjadi saringan, 2 buah selang plastik ukuran 1 meter.
Alip Praba menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus (CT) kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Menjadi informasi bahwa minuman keras akan menjadi pemicu perilaku agresif dan tindakan kekerasan.
“Akibat paling parah dari minuman keras dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan, serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik,” ungkapnya.
Pihak Polresta Manokwari, meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat dalam mewujudkan kamtibmas kota Manokwari.