MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap MM (48), pelaku penganiayaan di Kampung Ayambori.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan MM ini berdasarakan Laporan Polisi LP/B/690/VII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, Sabtu (12/7/2025).
“Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (11/8/2025) sekira pukul 11.03 WIT, Tekab mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari di JL. Pahlawan,” ungkap Napitupulu melalui keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).
Terduga pelaku, kini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manokwari.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan penganiayaan di Jalan Kampung ayambori. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Pelaku M.M dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Apa bila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari,” tutupnya