JAKARTA, PAPUAKITA.com—Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Hari Pengayoman memiliki banyak makna, yaitu memastikan hukum tetap berlandaskan pada Pancasila, mewujudkan reformasi hukum, serta menyiapkan hukum yang siap mengantar bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Penegasan Andi Agtas ini, disampaikan pada ucapara perayaan Puncak Perayaan HUT ke-80 Pengayoman yang berlangsung pada Jumat (22/8/2025).
“Tema yang kita usung tahun ini adalah ‘Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan’, saya maknai sebagai pesan berlapis. Pertama, menjaga warisan berarti memastikan hukum tetap berpijak pada Pancasila, adat, dan keadilan sosial,” kata Menkum dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (23/8/2025).
“Kedua, mewujudkan reformasi hukum berarti melakukan perubahan nyata agar hukum tidak ketinggalan zaman, adaptif terhadap tantangan digitalisasi, globalisasi, dan demokratisasi. Ketiga, menyongsong masa depan berarti menyiapkan hukum yang siap mengantar bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Supratman mengatakan, masih banyak tantangan yang harus dijawab oleh Kemenkum demi tercapainya reformasi hukum sebagai pondasi Indonesia Emas. Untuk itu, ia mengajak seluruh jajaran Kemenkum untuk berbenah diri. Menkum mengatakan hukum harus jelas dan bisa dipahami oleh siapapun.
“Tugas kita adalah bagaimana menjadikan hukum bukan hanya instrumen negara, tetapi juga dimiliki rakyat. Hukum yang sederhana, jelas, dan bisa dipahami siapa pun. Hukum yang melindungi, bukan membebani,” imbau Menkum.
Reformasi hukum
Dalam pesannya sebagai inspektur upacara, Supratman mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa reformasi hukum adalah suatu keharusan, bukan pilihan.
Keberhasilan program-program unggulan pemerintah hanya bisa dicapai dengan dukungan regulasi yang dapat memberikan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu, reformasi hukum juga akan menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi.
“Tanpa hukum yang kuat, ekonomi akan rapuh, demokrasi akan goyah, dan persatuan bisa tercerai-berai. Pesan itu adalah peringatan sekaligus peneguhan: bahwa reformasi hukum adalah pondasi bagi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Di usia Kemenkum yang telah genap Delapan dekade, Menkum mengajak seluruh insan Pengayoman, sebutan bagi pegawai Kemenkum, untuk bersama lanjutkan reformasi hukum dengan keberanian, transparansi, dan keterbukaan.
“Bung Karno mengatakan ‘bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan jasa para pahlawannya’. Maka tugas kita hari ini adalah menghormati para pahlawan hukum dengan cara bekerja lebih keras, lebih jujur, lebih berani, dan lebih tulus demi rakyat,” tutupnya.
Menjadi informasi, Kementerian Hukum pertama kali dibentuk pada tahun 1945. Sejak saat itu, Kementerian Hukum telah mengalami lima kali pergantian nomenklatur karena kebutuhan zaman dan dinamika pembangunan hukum di Indonesia, dimulai dari “Departemen Kehakiman” hingga kini menjadi “Kementerian Hukum”.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Papua Barat Piet Bukorsyom di tempat lain, mengatakan bahwa perubahan nomenklatur tidak menyurutkan semangat jajarannya untuk trrus memberikan layanan hukum makin mudah untuk Indonesia Emas 2045.