MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat bersama 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar pembahasan lanjutan untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Induk Pariwisata Provinsi (RIPARPROV).
Regulasi ini ditargetkan menjadi landasan kuat dalam pengembangan sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Papua Barat.
Ketua Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat, Amin Ngabalin, menjelaskan bahwa penyusunan Raperdasi tersebut merupakan amanat undang undang yang bersifat mandatori. Sehingga wajib dituntaskan.
Dalam pembahasan yang berlangsung, Rabu (1/9/2025), terdapat beberapa catatan kritis terutama terkait kawasan dan koridor pariwisata.
“Yang terpenting adalah pariwisata harus holistik, tidak bisa berdiri sendiri. Karena itu memerlukan kerja sama, dan hari ini ada 23 OPD menyatukan pikiran untuk memboboti raperdasi agar implementasinya nanti menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Amin menyebutkan, setelah pembahasan ini pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum masuk pada pembahasan KUA-PPAS 2026, direncanakan akan digelar satu forum Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) kepariwisataan untuk memastikan seluruh substansi yang dibahas dapat terakomodasi.
“Karena apa pun program yang kita rencanakan semuanya membutuhkan pembiayaan. Kita berharap stakeholder dapat bersama-sama mendukung sehingga pariwisata menjadi sektor unggulan untuk meningkatkan PAD,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan sektor pariwisata merupakan langkah strategis DPR Provinsi Papua Barat agar pemerintah daerah secara bertahap tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat dan mampu menghasilkan PAD secara mandiri.
“Daerah ini terlalu kaya. Jika apa yang telah diberikan Tuhan tidak dimanfaatkan dengan baik, kita sendiri yang rugi,” ujarnya.
Amin juga menyoroti sejumlah pasal dalam Raperdasi RIPARPROV yang menegaskan keterlibatan masyarakat lokal. Menurutnya, sudah ada penambahan pasal khusus mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat.
“Masyarakat lokal pastinya akan dilibatkan dalam pengembangan kepariwisataan, karena tempatnya berada di wilayah mereka. Secara tidak langsung, mereka akan mendapatkan manfaat besar dari pengembangan pariwisata,” pungkasnya.


