Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kaimana, Yoyon Fahri Nisfu

Penerima Dana Hibah Keagamaan di Kaimana Diingatkan Serahkan LPJ Tepat Waktu

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Penerima dana hibah keagamaan di Kabupaten Kaimana, diingatkan untuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu dan sesuai ketentuan. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan kelancaran proses audit serta menjaga transparansi penggunaan anggaran.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kaimana, Yoyon Fahri Nisfu menegaskan, bahwa setiap laporan harus dilengkapi bukti transaksi yang lengkap dan valid.

“Baik bukti pengeluaran maupun dokumen pendukung harus disiapkan dengan baik untuk mempermudah proses audit dan pelaporan. Selain itu, penyusunan LPJ wajib dilakukan tepat waktu,” ujarnya, Selasa 4 November 2025.

Yoyon juga mengingatkan seluruh penerima hibah, khususnya penerima hibah keagamaan Tahun Anggaran 2025, agar mengelola dana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Dana hibah ini adalah amanah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program strategis. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar sesuai peruntukan dan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan dana hibah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku dengan mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Aspek pertanggungjawaban, kata Yoyon, tidak boleh diabaikan.

“Setiap rupiah yang diterima harus bisa dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka. Pemerintah tidak ingin ada penyimpangan karena dana ini diberikan untuk kepentingan masyarakat, bukan individu atau kelompok,” tegasnya.

Menurut Yoyon, tata kelola hibah yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab penerima, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan berintegritas.