Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin saat menerima penghargaan.

DPRP PB terima penghargaan atas pembentukkan Perda KTR

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Perancang Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat menerima penghargaan atas perannya dalam menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan diserahkan usai upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang berlangsung di halaman upacara RSUP Papua Barat, Rabu 12 November 2025.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyampaikan bahwa Bapemperda bersama pemerintah provinsi telah merampungkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait KTR.

Menurut Amin, Perdasi KTR ini menjadi yang pertama di Indonesia pasca diberlakukannya UU Kesehatan terbaru, sehingga dapat menjadi role model bagi provinsi lain di tanah air.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Bapemperda dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya Biro Hukum dan Dinas Kesehatan, yang telah bersama-sama merancang Perdasi KTR,” ujarnya.

Amin menekankan, hal terpenting saat ini adalah implementasi KTR di Papua Barat serta penerapan program Papua Barat Sehat (PBS). Ia menambahkan, anggaran kesehatan pada 2026 harus mengacu pada mandatory spending, yakni minimal 20 persen dari total anggaran, terutama dari alokasi Otsus.

“Jika kita sepakat dan konsisten, anggaran kesehatan wajib 20 persen dari total anggaran, sehingga pembangunan kesehatan berkelanjutan sesuai program Papua Barat Sehat dapat tercapai,” kata Amin.

Secara pribadi, Amin, yang juga Ketua Fraksi Golkar, berkomitmen mengawal ketat alokasi anggaran tersebut. Ia mencontohkan kunjungan Bapemperda ke RSUP Papua Barat sebanyak dua kali, di mana ditemukan banyak aspek yang perlu dibenahi, baik dari sisi fisik fasilitas maupun pelayanan kesehatan.

Dengan selesainya Perdasi KTR ini, Amin berharap Papua Barat dapat menjadi pionir implementasi kawasan tanpa rokok sekaligus memperkuat program pembangunan kesehatan bagi masyarakat.