MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) telah menetapkan 23 Rancangan Peraturan Darah (Raerda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dalam rapat paripurna yang digelar, Senin 1 Desember 2025.
Juru bicara Bapemperda DPRP Papua Barat, Dantopan Sarungalo, menegaskan bahwa penyusunan program ini didasari oleh kebutuhan nyata percepatan pembangunan di Papua Barat.
“Propemperda Tahun 2026 disusun berdasarkan usulan inisiatif DPR Papua Barat, baik dari komisi, fraksi, anggota Bapemperda, serta usulan dari perangkat daerah selaku representasi pemerintah daerah,” ujar Sarungalo
Ia menjelaskan, seluruh usulan tersebut telah dihimpun, dikaji, dan diselaraskan oleh Bapemperda untuk memastikan relevansi, urgensi, dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.
Proses penyusunan program legislasi daerah ini juga melibatkan mekanisme fasilitasi di tingkat pusat. Daftar usulan Propemperda telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda).
“Proses ini dilanjutkan melalui rapat konsultasi antara Bapemperda DPR Papua Barat dan Direktorat Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025 lalu,” tambah Sarungalo.
Melalui forum konsultasi tersebut, Bapemperda memperoleh berbagai masukan teknis dan penyelarasan substansi yang mematangkan draf Propemperda 2026 sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini.
Sarungalo menekankan komitmen lembaga legislatif untuk memastikan bahwa Propemperda yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan regulasi yang efektif untuk penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
DPR Papua Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat, termasuk pemerintah daerah dan Kemendagri, atas kerja sama konstruktif selama proses penyusunan.
“Harapan kami, Propemperda Tahun 2026 dapat direalisasikan tepat waktu sesuai jadwal pembahasan dan akan ditetapkan dalam tahun 2026 nanti, sekaligus menjadi instrumen hukum yang mendorong perubahan nyata bagi kemajuan daerah Papua Barat kedepan,”ucapnya


