Kegiatan literasi keuangan yakni Peran Satgas PASTI Daerah dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal yang digelar di Kabupaten Tambrauw. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penguatan kapasitas aparat kepolisian dalam menghadapi berbagai modus kejahatan.

OJK dan Polda PBD perkuat kewaspadaan aktivitas keuangan ilegal di Tambrauw

Diposting pada

TAMBRAUW, PAPUAKITA.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya bersama Polda Papua Barat Daya meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang kini semakin berkembang di tengah arus digitalisasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan literasi keuangan yakni Peran Satgas PASTI Daerah dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal yang digelar di Kabupaten Tambrauw. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penguatan kapasitas aparat kepolisian dalam menghadapi berbagai modus kejahatan keuangan digital.

Sebanyak 50 personel Polres Tambrauw mengikuti kegiatan tersebut, termasuk para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang menjadi garda terdepan pelayanan keamanan di tingkat kampung dan distrik.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Ramhan yang diwakili Manajer Madya Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Stella Matitaputty menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di wilayah 3T menjadi langkah penting dan krusial.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital turut memicu lahirnya berbagai modus kejahatan keuangan baru yang menyasar masyarakat, termasuk di daerah dengan keterbatasan akses informasi.

Pemahaman aparat terhadap karakteristik aktivitas keuangan ilegal sangat penting agar perlindungan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula narasumber dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Faesal Mony yang memaparkan berbagai modus kejahatan finansial digital.

Kanal pengaduan resmi

Beberapa modus yang disoroti di antaranya love scamming, triangle fraud atau penipuan segitiga, investasi bodong berkedok arisan, hingga praktik simpan pinjam ilegal yang kini marak terjadi dan sementara ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.

Selain edukasi terkait modus kejahatan, OJK juga memperkenalkan sejumlah kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di antaranya Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk pelaporan penipuan transaksi keuangan, SiPASTI untuk pelaporan aktivitas keuangan ilegal, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK.

Dalam kesempatan yang sama, personel Polres Tambrauw turut menyampaikan sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kondisi geografis wilayah serta keterbatasan infrastruktur digital seperti akses internet dan pasokan listrik yang belum stabil.

Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses layanan pelaporan digital berbasis aplikasi maupun web.

Menanggapi hal itu, OJK menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar layanan pengaduan tetap dapat dijangkau masyarakat di wilayah 3T.