Lucinta Luna Resmi Dilaporkan ke Polres Manokwari

MANOKWARI, Papuakita.com – Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) resmi melaporkan artis Lucinta Luna ke Polres Manokwari, Kamis (31/5/2018).

Dalam laporan dengan nomor registrasi LP 358/V/2018/Papua Barat/ Res Manokwari tanggal 31 Mei 2018, itu terkait pernyataan Lucinta Luna yang ditanyangkan secara langsung di akun media sosial (instagram). Lucinta menyebut nama Manokwari dengan kata N*n*kwari yang sama arti dengan kelamin laki-laki.

Ketua AMCM, Daniel Mandacan mengatakan, waktu yang diberikan ke Lucinta untuk datang ke Manokwari meminta maaf langsung ke masyarakat tak diindahkan. Batas waktu yang diberikan ke artis dangdut itu sejak 23 hingga 31 Mei 2018.

“Hingga batas waktu Lucinta Luna tidak datang juga dan tidak ada kabarnya sama sekali. Maka semua hasil keputusan Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat, kita laporkan Lucinta Luna ke Polres Manokwari,” katanya.

Menurut Daniel, selain melaporkan Lucinta ke pihak yang berwajib. Tuntutan secara adat juga tetap diproses. Yakni, Lucinta harus membayar denda adat senilai Rp5 miliar.

“Semua uang itu nanti LL (Lucinta Luna) harus bayarkan kepada dewan adat. AMCM akan menyerahkan uang tersebut kepada Lembaga LMA untuk pembangunan masyarakat Papua Barat yang ada di pedalaman,” ujarnya.

Menyoal tuntutan adat sebelumnya diputuskan sebesar Rp100 miliar, namun disepakati lagi menjadi Rp5 miliar. Kata Daniel, denda itu sudah menjadi keputusan bersama dewan adat.

“Kami menjaga nama baik kota injil Manokwari ini sehingga tidak mau dibilang matrealistis atau unsur memanfaat. Itu sesuai ganjara dari dewan adat untuk Lucinta Luna,” ungkapnya.

Dalam laporannya, AMCM juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video Lucinta Luna terkait dengan pernyataannya mengucapkan nama Manokwari dengan kata yang tidak pantas.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, S.I.K mengatakan, laporan AMCM terhadap Lucinta Luna terkait dengan kasus dugaan ujaran Lucinta Luna yang terjadi pada 22 Mei 2018 secara live di akun instagramnya.

Kata Indro Rizkiadi, pasal-pasal yang disangkakan kepada Lucinta Luna diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya. (MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *