Perpres 82 Tahun 2018, Pertegas Peran Stakeholder Implementasikan JKN-KIS

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu mengatakan, Perpres tersebut lebih menegaskan soal peran setiap stakeholder bahwa Program JKN-KIS adalah program negera.

“Ini (JKN-KIS) adalah program pemerintah. Sehingga yang harus ikut di dalamnya adalah seluruh masyarakat dan seluruh stakeholder. Aturan sebelumnya kurang jelas sehingga terkadang bolanya semua lari ke BPJS Kesehatan. Dalam Perpres ini jelas,” kata Meryta saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (19/12/2018) sore.

Aturan ini dinilai tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Kata Meryta, Pepres 82 tahun 2018 ini juga menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap program JKN-KIS.

“Gubernur, walikota semua harus ikut serta dukung program ini. Kami cukup gembira karena di Perpres ini sudah jelas. Yang paling penting adalah semua tahu bahwa program JKN-KIS ini adalah program pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar dia.

Menurut Meryta, kerja sama dengan pemerintah daerah di provinsi Papua Barat sudah terjalin cukup baik. Karena pemerintah provinsi telah mengikutsertakan seluruh masyarakat sebagai peserta JKN-KIS, serta pemerintah daerah di kabupaten dan kota juga telah mengintegrasikan kepesertaan Jamkesda dengan JKN-KIS.

“Sosialisasi terus kami lakukan kalau ke masyarakat. Kalau sosialsiasi secara massal kami butuh bantuan stake holder. Contoh, puskesmas punya tenaga sehingga sosialsiasi bisa sampai ke masyarakat. Kalau di tingkat nasional, kami lewat media massa. Sudah banyak yang kami lakukan untuk sosialisasinya. Penyampaian soal Pepres ini akan berlaku telah kami sampaikan sebelumnya,” ungkap Meryta.

Di sisi lain, Pemerintah daerah sudah harus siap terkait implentasi Perpres ini. Sebab ada aturan yang langsug berlaku, tetapi ada juga aturan yang baru berlaku 3 dan 6 bulan setelah regulasi tersebut diundangkan. Ada sejumlah peraturan turunan dari Perpres ini yakni 5 Peraturan Menteri Keuangan, 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri, 14 Peraturan Menteri Kesehatan, dan 11 Peraturan BPJS Kesehatan.

Merya membeberkan, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait implementasi Perpres nomor 82 tahun 2018. Diantaranya, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Dijelaskan, untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

“Bayi yang baru lahir dari orang tua peserta JKN-KIS yang menuggak otomatis tidak bisa mendapatkan layanan, karena status kepesertaannya tidak aktif. Peserta yang menunggak iuran satu bulan saja kepesertaannya langsung tidak aktif,” ungkap Meryta.

Hal lain yang diatur dalam perpres ini adalah, status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah.

Untuk status peserta yang ke Luar negeri masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Aturan suami istri sama-sama bekerja. Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Tunggakan iuran dan denda layanan

Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.

Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.

Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Dengan syarat harus memenuhi 4 kriteria. Adapun keempat kriteria tersbut :

PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial; PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris; PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

Peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Jika tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya akan didaftarkan menjadi peserta PBI.

Meryta menambahkan. Perpres nomor 82 tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. (***/RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *