Belasan OPD Pemprov PB Belum Tuntaskan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 2018, Jangkar: Sudah Biasa

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Hasil rapat evaluasi pelaksanaan tahun anggaran 2018 Pemprov Papua Barat, Kamis (10/1/2019) kemarin, menguak fakta bahwa masih ada sekira 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum tuntaskan laporan pertanggungjawaban.

Selain belum menuntaskan laporan pertanggungjawaban keuangan, belasan OPD juga belum menyetorkan sisa Uang Dipertanggungjawabkan (UDP) ke kas daerah.

Hasil rapat itu diutarakan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Musa Kamodi dalam arahannya saat memimpin apel rutin pegawai kantor gubernur provinsi Papua Barat, Jumat (11/1/2019).

Musa Kamodi
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamodi. Foto : RBM/PKT

“Di beberapa OPD tertentu terkait penyampaian Kepala BPKAD, tanggung jawab bendahara di beberapa OPD, itu belum dilaksanakan dengan baik. Padahal aturan jelas, kapan itu harus dilakukan pertangungjawaban. Kalau ada sisa dana segera disetor ke kas,” tegas Musa .

“Kemarin itu ada kategori keempat. Empat itu artinya belum dipertanggungjawabkan juga belum disetor. Kemarin ada disebutkan beberapa OPD yang belum melaksanakan itu sehingga hari ini batas akhir,” tambah Musa.

Diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara tahun anggaran 2018 di lingkup pemprov Papua Barat. Dijadwalkan pemeriksaan akan berlangsung dalam 5 hari ke depan, dimulai Jumat ini.

“Saya mengharapkan di sisa waktu bisa melaksanakan itu. Ada beberapa OPD yang sudah bagus sesuai aturan. Kita ingatkan kembali bagi yang kategori empat ada 15 OPD. Bagaimana mau mempertahakan WTP dengan kondisi begini,” ujar Musa.

Kepala OPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diingatkan melaksanakan fungsi pengawasan secara melekat terhadap pengelolaan keuangan. Juga rutin melaksanakan rapat internal sehingga mengetahui sejauh mana proses berjalan termasuk mengetahui kendala-kendala dalam pengelolaan keuangan.

“Dengan rapat begitu masalah-masalah dapat disampaikan kepada pimpinan sehingga ada solusi untuk mengatasinya. Jangan sampai keterlambatan kita mempertanggungjawabkan itu sehingga berdampak pada hasil audit pengawas eksternal,” ujar Musa lagi.

Upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, Pemprov Papua Barat akan mengoptimalkan hasil laporan Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Dengan harapan, kekurangan yang dijumpai saat pemeriksaan oleh BPK RI bisa segera diperbaiki.

“Ke depan kita berupaya mengoptimalkan inspektorat dengan baik. Artinya, sebelum pengawas eksternal masuk mungkin ada pendahuluan dari APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah, red). Sehingga kekurangan-kekurangan audit baik dari BPK maupun BPKP bisa dilakukan perbaikan-perbaikan,” ucap dia.

Dirinya menyatakan, mengoptimalkan fungsi APIP juga bertujuan menekan jumlah temuan termasuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD).

“Harusnya temuan itu semakin berkurang bukan bertambah. Apalagi kita lagi mempertahankan WPT untuk kelima kali. Ini bisa dapat penghargaan dan tambahan dana. Saya minta terutama OPD-OPD yang disebut, bendahara proaktif laksanakan tugas dan tanggung jawab itu,” kata Musa berpesan.

Pengelolaan keuangan dengan hasil baik dapat diperoleh dengan mengutamakan pelaksanana program prioritas yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD. Pemprov juga berencana membagikan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) APBD 2019 lebih awal.

“Semoga tidak ada halangan DPA sudah bisa dibagi pada Februari. Kalau DPA sudah dibagi dan sesuai evaluasi kemarin, masing-masing OPD bisa menyusun rencana kerja yang prioritas. Tahun-tahun sebelumnya, ada yang melaksanakan rakornis sesudah musrembang, ini terbalik,” tukasnya.

Pengawasan dan Manajerial tidak berjalan

Terpisah, Direktur Jaringan Advokasi Anggaran (Jangkar) Provinsi Papua Barat Metuzalak Awom menilai, tata kelola anggaran menjadi krusial. Pasalnya, pertanggungjawaban anggaran selalu bermasalah dan terjadi berulang kali dari tahun ke tahun.

“Apapun yang terjadi di akhir tahun anggaran sisa anggaran harus disetorkan kembali ke kas daerah. Kalau digunakan untuk luncuran, maka dilakukan addendum dengan DPR (Papua Barat). Jika tidak maka itu adalah pelanggaran. Ini harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujar dia.

Jangkar
Direktur Jaringan Advokasi Anggaran Provinsi Papua Barat, Metuzalak Awom. Dok. Pribadi

Menurutnya, beberapa kemungkinan bisa menjadi alasan bagi OPD untuk tidak segera menuntaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Misalnya, masih ada kegiatan yang sementara berlangsung. Meski demikian, ia mengatakan hal tersebut sudah biasa terjadi.

Metuzalak menambahkan, pengawasan DPR juga tidak berjalan. Temuan inspektorat maupun BPK masih jarang ditindaklanjuti dan diproses hukum sehingga terkesan menjadi pembiaran. Dan telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah.

“Ini semacam pembiaran. Pemerintah selalu diam-diam, kalau ada temuan baru banyak komentar. BPK juga berikan penilaian terhadap kinerja pemerintah harus jujur. BPK bukan penyempurna laporan. Jangkar sudah tidak percaya kepada BPK karena penilaiannya tidak fair, saya lihat sendiri,” pungkasnya. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *