MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyatakan, telah mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Langkah hukum itu berkaitan dengan pengembalian berkas perkara dugaan pelanggaran HAM berat Wasior 2001 dan Wamena 2003, dari Kejagung kepada Komnas HAM belum lama ini.
“Kami akan melakukan pertemuan dengan para korban kasus Wasior serta elemen terkait dalam waktu dekat ini untuk menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan sesuai amanat UUD 1945 dan aturan perundangan yang berlaku,” jelas Warinussy melalui keterangan tertulis yang diterima papuakita.com, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, langkah hukum bisa didorong dari sisi hukum acara sesuai amanat Undang Undang (UU) RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Tapi juga bisa dari sisi hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berkompeten. LP3BH Manokwari memandang bahwa tindakan Jaksa Agung RI dan juga Komnas HAM RI tidak bisa dibiarkan begitu saja berlalu, tapi patut mendapat koreksi kritis melalui langkah-langkah hukum yang bertanggung-jawab,” ujar Warinussy.
Dalam keterangannya, Warinussy mengaku telah didatangi beberapa diantara para korban kasus Pelanggaran HAM Wasior. Yang mempertanyakan nasib kasus mereka sejak 18 tahun lalu atau tepatnya tahun 2001.
“Usai dikembalikannya berkas perkara tersebut dari Jaksa Agung RI kepada Komnas HAM RI tanggal 27 November 2018 yang lalu, hari ini kami mulai didatangi beberapa korban kasus dugaan pelanggaran HAM Wasior,” kata dia. (RBM