MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dirdikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengatakan, Universitas Papua (Unipa) menjadi universitas pertama di kawasan timur Indonesia yang memulai Pembelajaran Anti Korupsi (PAK).
Hal itu dikatakan Giri Suprapdiono di sela Workshop Desiminasi PAK di Perguruan Tinggi se-Papua Barat di Kampus Unipa, Jumat (5/4/2019). Workshop ini dijadwalkan selama 2 hari (5-6 April), dengan peserta berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di wilayah provinsi Papua Barat.
“Kegiatan ini bukan sekadar desiminasi, sosialisasi, kita mengejar regulasi yang mewajibkan pendidikan anti korupsi. Jadi bukan pilot projeck, ini wajib. Kita investasi untuk jangka panjang. Unipa yang memulai kegiatan pendidikan anti korupsi di wilayah timur Indonesia,” kata Giri Suprapdiono.
Selain di Papua Barat, KPK juga sudah melakukan kegiatan serupa di lima (5) daerah. Beberapa diantaranya, Yogyakarta, Semarang, Medan, dan Surabaya. “Ada beberapa daerah yang kita kumpulkan secara khusus kita lakukan di akhir tahun lalu dan di awal tahun ini,” ujarnya.
Menurut Giri Suprapdiono, PAK menjadi bagian dari langkah awal KPK dalam mendorong pendidikan anti korupsi di lingkungan kampus. KPK, lanjut Giri Suprapdiono, cukup bergembira dengan kegiatan yang diinisiasi oleh Unipa.
“Papua Barat relatif dahulu untuk mencoba mengiplementasikan pendidikan anti korupsi. Di pulau-pulau lain mungkin agak terlambat membicarakan pendidikan anti korupsi. Dan kita perlu apresiasi Unipa dan Papua Barat,” ujarnya lagi.
Pendidikan anti koruspi tidak harus menjadi sebuah mata kuliah baru. Dengan kata lain, materi tentang pendidikan anti korupsi cukup dimasukan ke mata kuliah wajib yang telah ada, seperti PPKN, agaman, dan etika.
“Jadi konsep insersi (menyisipkan) hanya bab-bab anti korupsi. Kalau sudah dipandang ini butuh dan penting mau bikin mata kuliah khusus atau pilihan itu silahkan, tapi minimal ada bab anti korupsi di mata kuliah wajib,” jelas Giri Suprapdiono.
Diketahui, tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Penindakan bertujuan untuk membuat orang takut dan tidak korupsi, pencegahan, adalah membangun sistem yang mencegah terjadinya korupsi.
Sedangkan strategi ketiga atau melalui pendidikan bertujuan untuk membangun nilai-nilai yang tertanam dalam diri untuk tidak melakukan korupsi. Melalui strategi ini, generasi muda yang belajar secara formal terakhir di perguruan tinggi harus bisa membekali diri minimal dengan pengetahuan anti korupsi.
Di sisi lain, kampus juga dituntut harus mampu menjadi lingkungan yang ideal. Pembelajaran atau pendidikan anti korupsi bagi mahsiswa tidak sekadar diperoleh dari buku-buku saja.
“Kalau kampusnya ada korupsi, dosennya suka main proyek tidak pernah mengajar atau kampusnya melihat dosen-dosennya terima gratifikasi atau segala macam tentu itu tidak menjadi lingkungan yang ideal bagi mahasiswa,” sebut Giri Suprapdiono.
Menurut Giri Suprapdiono, lingkungan kampus yang tidak ideal, mahasiswa dituntut untuk berbeda dengan lingkungannya. Tidak persmisif terhadap prilaku koruptif. Caranya, dengan cara menjadi aktivis anti korupsi, materi skripsi dan KKN bisa mengenai tema anti korupsi, dan menjadi bagian dari komunitas-komunitas anti korupsi.
“Banyak hal yang bisa dilakukan. Saya berharap besar, Papua Barat dan Papua yang sumber daya alam kaya raya, ini bisa menyejahterakan tidak dikorupsi. Karena salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah menyejahterakan masyarakat. Jadi kalau tidak sejahtera ya…pemberantasan korupsi tidak bermanfaat,” ucapnya.
Ketua Panitia workshop, Lamberth Nuhuyanan mengatakan, workshop awalnya diperuntukan bagi internal kampus saja. Meski demikian, pertimbangan dari rektor untuk melibatkan pihak perguruan tinggi yang ada di wilayah Papua Barat. Peserta workshop ini menargetkan 80 peserta yang berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Awalnya kegiatan ini diharapkan untuk Unipa, tetapi rektor menilai perguruan tinggi di Papua Barat punya kewajiban untuk membina dan membangun hubungan antar perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi lain diikutsertakan,” ujar Lambert.
Lambert mengatakan, melalui workshop yang digelar, kesepakatan kerja sama lintas kementerian terkait dengan KPK tentang pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari kewajiban perguruan tinggi bisa terlaksana maksimal.
“Targetnya adalah korupsi ini bisa tersosialisasi dengan baik di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sudah ada. Unipa berusaha merangkul semua,” imbuh Lambert. (RBM)