MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Rapat koordinasi (Rakoor) hukum se-Papua Barat yang diselenggarakan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, berlangsung di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, selama 2 hari (8-9 April 2019) lalu, membahas sejumlah isu menyangkut tata cara penyusunan dan pembahasan peraturan daerah.
Kepala Biro Hukum, Robert K.R. Hammar melalui keterangan tertulis yang diterima, menjelaskan bahwa isu utama yang dibahas dalam rakor hukum tersebut meliputi tata cara penyusunan dan pembahasan produk hukum daerah.
“Utamanya Perdasi, Perdasus, Peraturan Kepala Daerah, Dokumentasi Hukum, Jaringan Dokumentasi Hukum, Bantuan Hukum, dan Litigasi dan non Litigasi, serta Rencana Aksi HAM di Papua Barat,” jelas Hammar, Jumat (12/4/2019).
Rakoor dibuka oleh Asisten I Setda Teluk Wondama mewakili gubernur Papua Barat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh dua narasumber dari Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Karo Hukum, Kabag Hukum, Kabag Perundang-undangan Setwan dan staf serta Pimpinan OPD di Lingkup Daerah Teluk Wondama.
Adapun narasumber asal Kemendagri memberikan pencerahan tentang produk hukum daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.
Selain itu, materi yang berkenaan dengan Rencana Aksi HAM disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham provinsi Papua Barat, serta materi Bantuan Hukum (Bankum) dan sistem dan mekanisme koordinasi Kabupaten/kota dengan Provinsi dan Pusat oleh Karo Hukum Papua Barat.
“Output dari rakor ini menghasilkan rekomendasi berkenaan dengan tupoksi dan dukungan dana dalam akselerasi produk hukum, bantuan hukum dan rencana aksi HAM di Papua Barat,” sebut Hammar. (RBM)