MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Hasil evaluasi dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Provinsi Papua Barat menunjukan tingkat kesadaran sangat rendah.
Diketahui, sekira lebih dari 800 wajib LHKPN di lingkup Papua Barat, tetapi baru 50 orang yang telah memenuhi kewajibannya. Meski demikian, jumlah ini meningkat dari sebelumnya hanya 14 orang. Ia optimis angka pelaporan LHKPN akan terus meningkat.
Inspektur Provinsi Papua Barat Sugiyono mengaku, peningkatan jumlah LHKPN ini terjadi setelah lembaga anti rasua itu mengeluarkan ultimatum terkait pemotongan TPP bagi wajib LHKPN. Pihaknya juga berkomitmen akan melakukan sistem jemput bola.
“Apabila penyelenggara negara tidak segera mengisi dan melapor LHKPN akan diberikan sanksi, TPP akan ditunda dan jika lebih dari 41 hari tidak juga melaksanakan kewajibannya anggaran TPP-nya akan dikembalikan ke kas daerah,” jelas Sugiyono.
Kata Sugiyono, untuk memudahkan penyampaian LHKPN, Inspektorat telah membuka Klinik Pelayanan. Klinik ini dipakai untuk konsultasi, pengisian hingga pelaporan LHKPN.
“Silahkan membawa dokumen yang diperlukan, nanti tim kami akan membantu. Tidak perlu takut, karena jika ada pejabat yang tidak mau mengisi LHKPN maka ada indikasi harta kekayaannya tidak ingin dipantau oleh KPK,” pungkasnya. (RBM)