MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Albert Nakoh mengatakan, nama bakal calon anggota DPR Papua Barat jalur otonomi khusus, telah diserahkan oleh masyarakat adat dari kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat.
“Semua daerah sudah serahkan nama untuk ikut dalam seleksi, hanya saja kita masih menunggu perdasus yang sementara masih dikonsultasikan di Jakarta,” kata Albert Nakoh.
Meski telah menerima nama-nama bakal calon yang diusulkan oleh masyarakat adat, Perdasus tentang Keanggotaan DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan dalam kerangka otonomi khusus, hingga kini belum mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan demikian, perdasus tersebut juga belum bisa diundangkan. Albert Nakoh menjelaskan, tahapan seleksi calon anggota DPRPB jalur otsus terancam macet, karena perdasus yang baru belum dapat dipakai sebagai rujukan pelaksanaan seleksi.
“Jika belum diterima daerah langkah selanjutnya akan macet, seperti pembuatan peraturan gubernur sebagai turunan dari perdasus tersebut. Harapan kami pelantikan anggota DPR fraksi otsus bisa bersamaan dengan anggota DPR Papua Barat dari partai politik,” tutup Albert Nakoh.
Adapun Kepala Biro Hukum Setda provinsi Papua Barat, Robert K.R Hammar mengatakan, perdasus hingga kini masih berada di Kemendagri, belum diserahkan kepada pemerintah. Ia mengatakan, batas waktu 15 hari setelah diserahkan ke Kemendagri seharusnya perdasus itu sudah dikembalikan lagi.
“Keputusan yang paling ekstrem kita langsung tetapkan saja dan dilaksanakan. Namun saat ini komunikasi dengan Kemendagri terus dilakukan,” ujar Hammar.
Hammar menambahkan, informasi yang diterima saat ini perdasus sementara berada di Sekjen Kemendagri untuk ditandatangani. “Jika memang seperti itu dipastikan secepanya diberikan nomor registrasi kemudian langsung diundangkan,” katanya. (MR3)