MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat di daerah ini jumlah telah mencapai puluhan. Dari sekian yang beroperasi, ada yang telah mengurus perizinan terlebih dahulu. Kendati demikian, ada pula yang mengurus izin usahanya setelah beroperasi.
“Kebanyakan usaha itu sudah berjalan baru meminta reekomendasi. Untuk tempat hiburan yang berada dekat dengan tempat ibadah kami tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Kabid Destinasi, Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Manokwari, Nicholas Manim, Selasa (9/12/2019).

Kata Manim, sebanyak sekira 40 THM dan 12 panti pijat masih aktif hingga saat ini. “Ada beberapa tempat karaoke yang sudah meminta rekomendasi dari kami untuk selanjutnya dibawa ke PTSP untuk perizinannya. Untuk panti pijat masih belum ada tambahan,” ujarnya.
Menurut Manim, pengawasan di tempat hiburan harus diperketat. Salah satu upaya yang telah dilakukan dalam rangka hal tersebut, sebelum mengeluarkan rekomendasi, pihak dinas turun melakukan pengecekan dan pendataan faktual.
“Kami sudah mengimbau kepada tempat-tempat hiburan khususnya tempat karaoke dan panti pijat untuk tidak menjual minuman keras. Setiap tahun kami mendata ulang tempat-tempat hiburan tersebut. Apakah tempat itu masih aktif, ganti pemilik atau memang digunakan sesuai dengan peruntukannya atau tidak,”ucap Manim.
Manim menambahkan, pihak dinas mengeluarkan surat edaran untuk menutup tempat usaha pada perayaan hari-hari besar keagamaan. Surat edaran tersebut diperkuat dengan instruksi Bupati Manokwari.
“Jika ada yang masih melanggar maka kami akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tandasnya. (ARF)