MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua menyatakan, permasalahan desa/kampung di daerah ini cenderung konflik antara kampung induk dengan kampung pemekaran.
“Di kabupaten Manokwari tidak ada indikasi desa atau kampung fiktif. Itu tadi, yang terjadi seperti di Kampung Misabugoid di Distrik Tanah Rubuh. Yang terjadi adalah perselisihan antara kampung induk dan kampung pemekaran, sehingga memaksa masyarakatnya dan aparat kampung pemekaran harus mengungsi ke daerah lain,” jelas Jeffy Sahuburua, Kamis (14/11/2019).
Kata Jeffry, sejak 2 tahun lalu (2017-2018), kampung Misabugoid tidak lagi mendapat alokasi dana desa/kampung. Ia mengatakan, sengketa yang terjadi belum diselesaikan, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk menghentikan sementara kucuran dana ke kampung tersebut dan akan dialokasikan kembali setelah ada penyelesaian secara tuntas.
“Tidak ada kampung fiktit. Jadi kampung Misabugoid, kepala kampungnya baru kita lantik. Saya sudah ketemu dengan kepala kampung terpilih dan meminta agar permasalahan yang terjadi segera diselesaikan sehingga warga dan aparatur kampung bisa kembali ke kampungnya lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui dinas terus menegaskan penyaluran dana desa/kampung lebih selektif. Sebab, mengantisipasi adanya desa atau kampung fiktif. Jeffry mengatakan, desa maupun kampung yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan tidak akan dilayani.
“Jadi ke depan kita lebih mempertegas lagi, desa atau kampung yang belum melaporkan penggunaan dana, kita akan setop dan tidak berikan rekomendasi untuk mencairkan anggarannya,” tegas dia.
Diketahui, pemerintah daerah melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung tengah melakukan verifikasi terhadap beberapa kampung yang terindikasi memiliki permasalahan yang sama dengan kampung Misabugoid. Di Manokwari sendiri terdapat sebanyak 164 kampung yang tersebar di Sembilan distrik.
Jeffry menambahkan, meksi telah memasuki tri wulan ke empat, masih ada desa/kampung yang baru mau mencairkan dana tahap satu. Dengan demikian, dana tersebut diyakini tidak akan terserap maksilam dan lebih berpeluang turun di tahun anggaran 2020 dalam bentuk Silva.
“Kami minta para kepala distrik juga untuk segera mendorong para kepala kampung menyelenggarakan musyawarah kampung, sehingga usulan dan penetapan APBK sudah bisa disahkan per 31 Desember 2019. Dan program dan kegiatan bisa dilaksanakan per Januari dan tuntas di Desember 2020,” pungkasnya. (RBM)