MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Protes keras dilayangkan Lembaga Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), menyusul dikeluarkannya SK pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren dari keanggotaan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR Papua Barat (DPRPB) periode 2019-2024).
Protes disampaikan secara bersama oleh sejumlah anggota MRPB, antara lain Kelly Duwuri, Anton Rumbruren, Edy Klaus Kirihio, Selasa (7/1/2020). Mereka menilai. Pemberhentian Maxsi Ahoren dari pansel
tersebut tidak tepat.
“Pemberhentian ini menurut kami tidak tepat. Selain sebagai ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren juga sebagai anak adat yang didukung oleh perwakilan masyarakat adat di lembaga kultur MRPB,” kata Kelly Duwiri.
Menurut Duwiri, pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren telah melecahkan eksistensi masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) yang merupakan bagian daro lembaga kultural.
Duwiri menyatakan, sebagai ketua MRPB, Maxsi Ahoren tidak mebawa diri masuk untuk menjadi bagian dari Pansel, tetapi melalui rapat paripurna luas biasa atau pleno dan hasilnya menetapkan Maxsi Nelson Ahoren menjadi anggota Pansel.
“Jadi itu bukan keinginannya atau pada prinsipnya dia sebagai ketua MRPB tapi itu keinginan dari pada perwakilan-perwakilan masyarakat adat dari 13 kabupaten dan kota yang ada di MRPB. Maxsi ditetapkan sebagai anggota pansel sesuai dengan SK gubenur, maka apabila ada pemberhentian yang dilakukan juga harus melalui SK gubernur,” tukasnya.
“Harusnya yang mengeluarkan SK pengangakatan itu yang mengeluarkan pemberhentian juga, bukan biro hukum. Kalau hari ini kita bicara afirmasi atau kebijakan dalam rangka mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua, maka kepala biro hukum harus diganti,”tegasnya Duwiri.
Kenapa demikian, lanjut Duwiri, apa yang dilakukan oleh kepala biro hukum sangat melecehkan eksistensi orang asli Papua yang ada di lembaga MRPB dan secara keseluruhan orang asli Papua di wilayah adat Doberai dan Bomberai.
“Saya menentang keras dan mewakil perwakilan masyarakat adat di lembaga kultur merasa bahwa kabiro hukum telah melecehkan MRPB,”ujar dia.
Perwakilan Pokja Adat, Anton Rumbruren mempertanyakan, surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh biro hukum. Ia mengatakan, Maxsi Ahoren dilantikan berdasarkan SK gubernur.
“Kami sayangkan biro hukum tidak lakukan koordinasi ke MRPB menyangkut dengan salinan surat pemberhentian tersebut. Kabiro hukum setda pemprov Papua Barat harus klarifikasi surat tersebut dan memanggil pihak MRPB, karena yang mengusulkan yang bersangkutan sebagai anggota pansel adalah keterwakilan masyarakat adat di MRPB,” kata Anton.
Anton mengusulkan, permasalahan pemberhentian Maxsi Ahoren harus dibicarakan secara bersama antara gubernur dengan MRPB melalui sebuah pertemuan.
“Saya berharap biro hukum dan gubernur agar secepat kita duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Kami menganggap bahwa sama sekali kami tidak dihargai sebagai perwakilan masyarakat adat di lembaga kultur ini,”imbuhnya.
Perwakilan Pokja agama, Edy Klaus Kiriho meminta gubernur agar memperhatikan kinerja kepala biro hukum. Menurut Edy, semua keputusan-keputusan yang bersifat hukum harus ada pertimbangan dari MRPB.
“Selama ini kan, tidak dilakukan oleh biro hukum. Ini ada apa? Sekarang tiba-tiba ada surat pemberhentian yang dikeluarkan biro hukum tanpa koordinasi dengan MRPB,” tanya Kirihio.
Dalam perspektifnya, Kirihio menerrangkan, bahwa kedudukan MRPB dan gubernur, serta DPRPB dalam konteks otonomi khusus (Otsus), itu sederajat.
“Maka khusus untuk surat harus yang asli, bukan salinan seperti surat pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sebagai anggota Pansel. Kemudian sebelum surat pemberhentian, harus terlebih dahulu dikeluarkan surat pembatalan dan alasan-alasannya baru kemudian SK pemberhentian,” punngkasnya.
Diketahui, pemberhentian Maxsi Ahoren dari keanggotaan Pansel calon anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatakan dalam kerangka otonomi khusus dilakukan berdasarkan SK Gubernur Papua Barat nomor 188.4-4/12/2019 tentang pemberhentian anggota Pansel Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 atas nama Maxsi Nelson Ahoren. (ARF)