Penyerahan penghargaan PROPER Hijau kepada salah seorang perwakilan PT Pertamina MOR VIII. Foto : MOR VIII

Lampaui Ketentuan, Pertamina MOR VIII Raih Tiga Penghargaan PROPER Hijau

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua mengawali tahun 2020 dengan meraih tiga penghargaan bergengsi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Unit Manager Communication, Relations dan CSR MOR VIII, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan rasa syukurn atas penghargaan yang kembali diraih pertamina MOR VIII.

Adapun penghargaan tersebut diraih oleh 3 wilayah operasi Pertamina MOR VIII yang masuk dalam sub sektor migas distribusi, diantaranya Fuel Terminal Wayame, Kota Ambon, Provinsi Maluku, menerima 3 kali penghargaan PROPER Hijau tahun 2016, 2017, dan 2019.

Selanjutnya, Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku, menerima 2 kali penghargaan PROPER Hijau tahun 2018 dan 2019, dan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Babullah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menerima penghargaan PROPER Hijau tahun 2019.

“Kami bangga bahwa setiap tahun PROPER Hijau yang diterima oleh Pertamina MOR VIII selalu mengalami peningkatan. Tahun ini kami mendapatkan 3 penghargaan PROPER Hijau, sebelumnya tahun 2019 kami mendapatkan 2 penghargaan dan tahun 2018 hanya mendapatkan 1 penghargaan,” ungkap Brasto.

Brasto mengatakan secara umum, semua lokasi operasi pertamina MOR VIII baik Fuel Terminal maupun DPPU di wilayah Maluku-Papua telah mematuhi peraturan lingkungan hidup.

“Selain 3 lokasi operasi yang mendapat PROPER Hijau tersebut, terdapat 14 lokasi operasi lainnya yang mendapatkan predikat PROPER Biru atau telah memenuhi dan taat pada peraturan lingkungan hidup,” terang Brasto.

Pertamina MOR VIII menerima penghargaan PROPER Hijau tersebut langsung dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Rabu (8/1/2020) lalu di Gedung 2 Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.

Diketahui, PROPER merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perusahaan di Indonesia yang taat terhadap peraturan lingkungan serta memberikan nilai tambah terhadap

Pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat sekitar melalui program Community Development atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Proses penjurian PROPER terdiri dari evaluasi terhadap penerapan sistem manejemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) pada limbah B3 padat dan non-B3, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar daerah operasi. (*/ARF)