MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Jajaran Polda PB melalui Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) dan Timsus, Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 15. 00 WIT, berhasil menangkap 2 dari kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), masing-masing NOY (15 dan SP (15).
“Sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Masih tiga (3) orang lagi, masih dalam pengejaran. Perkembangan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media massa, red),” jelas Kabid Humas Polda PB, AKBP Mathias Krey dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).

Dari data yang dihimpun, aksi kejahatan ini dilakukan oleh pelaku yang masih berusia anak-anak pada Jumat (10/1/2020), di depan salah satu apotek di kompleks Pasar Sanggeng. NOY dan SP juga mengaku sebagai tukang parkir.
Aksi mereka sempat terekam kamera telepon seluler dan di-upload ke media sosial sehingga menjadi viral. Berdasarkan petunjuk awal tersebut, polisi melakukan penangkapan.
“Kejadian bermula saat salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NOY bersama 5 rekannya lainnya menunggu, melihat korban membawa tas, TSK (tersangka, red) NOY bersama 3 orang lainnya langsung merampas tas korban, namun korban melawan sampai para pelaku lari masuk ke lorong toko Nur Ati,” jelasnya.
Mathias Krey menambahkan, NOY dan SP telah dibawa ke polda untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ARF)