MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Tim I Opsnal Direktorat Reserse dan Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan transaksi ganja yang dilaksanakan di salah satu hotel, Senin petang (22/7/2019).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda PB, AKBP Mathias Krey menjelaskan, keberhasilan tim opsnal mengungkapkan upaya peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja.

“Tim 1 melakukan penyelidikan pada tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 18.15 WIT, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap EA yang diduga memperjualbelikan narkotika golongan satu jenis ganja,” jelas Mathias Krey melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa pagi (23/7/2019).
Diketahui, EA adalah warga Fanindi. EA diciduk oleh tim 1 opsnal di salah satu hotel yang berlokasi di Kompleks Borobudur, Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat. Saat itu, EA kedapatan mengantongi ganja siap edar dengan total seberat 30 gram.
“Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja paket harga Rp1 juta), 16 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan ganja harga Rp100 ribu, satu linting ganja siap pakai, satu plastik plastik warna biru berisikan sisa-sisa ganja, dan 1 buah handphone vivo,” tutup Mathias Krey.
Mathias Krey menambahkan, EA alias Eljon sudah diamankan di rutan Mapolda untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (RBM)