MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Jatah penerimaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Polda Papua Barat tahun 2020 sebanyak 20 orang. Tercatat, peserta SIP yang merupakan bintara yang memenuhi syarat di jajaran Polda mencapai 196 orang.
Selain itu, jatah Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) 4 orang, serta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) 3 orang. Adapun peserta seleksi Sespimma 5 orang dan Sespimmen 4 orang.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolda, Kombes Pol Tatang, Senin (20/1/2020) dikatakan, rekrutmen sekolah perwira polisi ini harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip BETAH.
“Implementasi program Promoter Kapolri yang pertama pada poin kedua yaitu pemantapan reformasi internal Polri, yakni melaksanakan rekrutmen dengan prinsip BETAH. Sehingga seluruh rangkaian seleksi dapat dilaksanakan dengan jujur, objektif, bersih, transparan, akuntabel, unggul dan kompetitif,” jelas kapolda.
Sekaitan hal tersebut, peserta SIP, Sespimma, dan Sespimmen, serta panitia seleksi melaksanakan penandatanganan pakta integritas serta pengucapan sumpah dan janji yang disaksikan Wakapolda Tatang.
Kapolda juga berpesan, peserta seleksi untuk mengikuti seluruh seleksi dengan baik, sungguh-sungguh dan tidak mengandalkan orang lain atau sponsorship. “Andalkan kemampuan diri sendiri dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga keberhasilan menghampiri kita sekalian,” pesan kapolda.
Peserta juga diingatkan apabila mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan, serta kecurangan dalam proses seleksi. Agar melaporkan kepada panitia atau pengawas seleksi, bahkan hal itu dapat disampaikan langsung kepada kapolda atau wakapolda.
Demikian juga kepada panitia dan tim pengawas, baik internal maupun eksternal, kapolda berpesan agar dapat melaksanakan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing secara profesional, bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, jujur, objektif, cermat, serta teliti.
“Jaga netralitas dan independensi dalam setiap tahapan pelaksanaan seleksi, sehingga terlaksana seleksi yang objektif, jujur, bersih, adil, akuntabel dan tidak KKN,” tutup kapolda. (TRI)