MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Perseteruan terkait rekomendasi suku Mpur, Kabupaten Tambrauw, untuk pencalonan anggota DPR Papua Barat (DPRPB) yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan dalam kerangka Otonomi khusus (Otsus), akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, Selasa (10/3/2020).
Pihak-pihak yang berserteru bersepakat berdamai setelah Satuan Binmas Polres Manokwari coba memediasi permasalahan yang muncul akibat kesalahpahaman.
“Pihak kedua dan ketiga mengakui kesalahannya dan memohon maaf atas kesalahannya. Pihak pertama memaafkan. Ketiga pihak tetap akan menjalin komunikasi dan siap dituntut hukum jika tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat,” jelas Kasat Binmas, Iptu Subiyanto, S.H usai mediasi.
Adapun pihak pertama—sebagai pelapor adalah Paulinus Baru sedangkan pihak kedua dan pihak ketiga masing-masing, Otto Ajoi dan Hans Leonard Bonepai. Pihak kedua dan ketiga memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalan kekeluargaan. Ini dilakukan setelah Hans Bonepai dan Otto Ajoi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Paul Baru.
Paul Baru menjelaskan terjadi kesalahpahaman dari kedua pihak, dimana dirinya bukan mendapat rekomendasi dari suku Mpur melainkan dari suku Ireres. Ia mengatakan, rekomendasi dari suku Mpur diberikan kepada Barnabas Sedik.
“Kami sendiri merupakan peserta yang diusulkan oleh Kepala suku di wilayah Tambrauw. Kewenangan nama yang akan diutus oleh panitia penjaringan kabupaten Tambrauw merupakan keputusan para kepala suku,” ujar Paul.
Para pihak berdamai ditandai dengan penandatanganan perjanjian damai di hadapan kepolisian. Ketiga pihak yang berseteru ini bersepakat juga untuk terus mengawal keterwakilan kabupaten Tambrauw untuk menduduki kursi DPRPB jalur pengangkatan.
“Semua masalah sudah selesai dengan damai, selanjutnya kita akan bersama mengawal agar ada keterwakilan kita di kursi DPRPB jalur pengangkatan pada periode ini,” ujar Hans Leodnard Bonepai yang juga koordinator Masyarakat Mpur. (TRI)