Pegawai DLH Kabupaten Manokwari ketika melakukan pengawasan di lingkungan Swissbel Hotel Manokwari. Foto : Dok. DLH Kabupaten Manokwari

DLH Manokwari Jatuhi Sanksi kepada Swissbel Hotel, D’alexander, dan Hadi Supermarket

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis kepada Swiss-Belhotel, D’alexander Hotel Dan HADI Supermarket.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Yohanes Ada Lebang mengatakan, sanksi yang dijatuhi ini karena ketidaktaatan terhadap Kewajiban Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Beberapa penetapan keputusan tim pengawas dalam menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis, diantaranya secara administrasi karena sejak tahun 2015 Swiss-belhotel, D’Alexander Hotel sejak tahun 2019 dan HADI Supermarket sejak tahun 2005 tidak menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Lebang melalui siaran pers yang diterima papuakita.com, Rabu (20/5/2020)

DLH Kabupaten Manokwari ketika melakukan pengawasan di lingkungan HADI Supermarket

Pemberian sanksi sesuai setelah pihaknya melakukan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan UU 32 tahun 2009 pada 19 dan 20 Mei 2020.

Selain itu, untuk Swiss-bell hotel tidak memiliki ijin pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahya (B3) dalam bentuk penyimpanan sementara, juga terdapat pengabungan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) antara Limbah domestik dan limbah cair sehingga terjadi pencemaran bau karena IPAL yang ada tidak tertutup.

“Namun berbeda dengan D’Alexander hotel yang sejak kehadirannya tidak membuat izin lingkungan, sehingga sama sekali tidak terdapat pengelolaan limbah. Sedangkan HADI Supermarket dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak membuat izin pengelolaan air limbah domestik, sehingga semua aktivitas pencucian langsung menggenangi saluran drainase yang ada,” kata Lebang.

Sanksi Administrasi Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada aturan yang ada, diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi, lanjut Lebang, disebabkan penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup.

“Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Selain bersifat represif, sanksi administrasi juga mempunya sifat reparatoir, artinya memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan penting bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau tercemar,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Lebang mengimbau, dengan adanya sanksi administrasi teguran tertulis yang diberikan saat ini agar ditindaklanjuti dengan menyelesaikan semua yang disanksikan dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

“Jika tidak dilakukan maka akan dinaikkan sanksi ketingkatan diatasnya berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah hingga pencabutan izin usaha maupun penutupan usaha sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pengawasan DLH Kabupaten Manokwari di lingkunggan D'alexander Hotel

Dari hasil pengawasan selama ini diakui bahwa tingkat ketaatan pelaku atau pemilik usaha terhadap dokumen lingkungan maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih sangat rendah. Untuk itu, diharapkan ke depan seluruh pelaku atau pemilik usaha untuk serius dan berkomitmen serta bertanggung jawab secara sadar tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditempat kegiatan usaha yang dijalankan.

Lebang menambahkan, dengan keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana, DLH tetap berkomitmen akan bersinergi melakukan pengawasan rutin dan pembinaan serta edukasi kepada semua pelaku atau pemilik usaha yang kegiatan usahanya menghasilkan limbah yang berdampak pada pencemaran lingkungan hidup agar terciptanya lingkungan hidup di Kabupaten Manokwari yang sehat dan nyaman untuk “Generasi Emas Papua” dimasa yang akan datang.

“Kami juga berharap kepada masyarakat Manokwari untuk bersinergi bersama dalam melakukan pengaduan (pelaporan, red) terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi disekitar kita,” tutupnya. (*/ARF)