KAIMANA, PAPUAKIT.com—Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP dalam masa reses II tahun 2020, ini membahas soal eksistensi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Hadir dalam rapat tersebut, anggota MRPB perwakilan Kaimana, masing-masing Ismail Ibrahim Watora dari unsur Adat dan Agustina Mampioper dari unsur perempuan. Selain masyarakat adat Kaimana, RDP ini juga dihadiri perwakilan masyarakat nusantara.
Ismail Watora mengatakan, RDP ini adalah angenda MRPB yang diputuskan melalui rapat gabung kelompok kerja (Pokja). Dengan tujuan menyerap aspirasi terkait dengan evaluasi otonomi khusus, serta akan berakhirnya aliran dana otsus di tahun 2021.
“Kita lakukan rapat dengar pendapat karena ini sesuai dengan tugas dan fungsi MRP (Papua Barat) yang diamanatkan didalam pasal (77) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Yang berhak melakukan revisi atas UU dimaksud adalah DPRD dan MRP. Untuk itulah kami turun melakukan RDP dengan masyarakat atas dasar aturan tersebut,” terang Ismail Watora, Kamis (20/8/2020).
Tindak lanjut dari RDP yang dilakukan bersama dengan masyarakat adat dari Delapan suku dan masyarakat nusantara di Kaimana. Itu masih akan ditindaklanjuti lagi dengan pertemuan di 3 zona, yakni Bintuni Raya, Manokwari Raya, dan Sorong Raya.
“Agenda RDP ini kami targetkan selesai pada September. Setelah itu semua aspirasi akan ditampung dan akan diserahkan ke DPR Papua Barat, kemudian dilanjutkan ke gubernur untuk selanjutkan bersama-sama dibawa menuju ke Jakarta dan diserahkan ke presiden,” ujarnya.
“Aspirasi masyarakat ini akan disampaikan ke presiden. Kalau tolak, kita katakan tolak, kalau terima kita katakan terima. Karena kami adalah lembaga kultur yang hanya menerima, menjaring dan menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah. Seperti ini permintaan masyarakar akar rumput,” sambung Ismail Watora.
Ismail Watora menambahkan, melalui RDP yang diselenggarakan oleh MRP Papua Barat, ini diharapkan melahirkan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dalam rangka perubahan UU otsus. (PKT-02/ARF)