KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaimana, menjadwalkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kaimana Tahun 2020, Selasa (15/12/2020).
Meeting room Grand Kaimana hotel dipilih sebagai tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut, penetapan tempat pleno ini diputuskan dalam rapat internal KPU Kaimana. Demikian dikatakan Ketua KPU Kaimana, Kristianus M. Maturbongs, Senin (14/12/2020).
“Kami sesuaikan dengan rapat pleno di tingkat PPD. Untuk distrik sudah dilaksanakan tinggal kita menunggu hasil rekap. Setelah rapat bersama komisioner, ada dua tempat yakni Grand Kaimana dan gedung Graha St, Martinus. Kita putuskan Selasa besok di Grand Kaimana Hotel,” katanya.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud, lanjut Maturbongs, tetap akan memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga peserta rapat pleno akan dibatasi.
“Protokol kesehatan tetap menjadi acuan kita. Jadi yang hadir dari saksi mandat pasangan calon 2 orang yang boleh berada dalam gedung,” ujarnya,
“Artinya, berapa pun orang saksi yang disiapkan dari masing- masing pasangan calon yang bisa ada dalam ruangan hanya dua orang. Yang lainnya bisa di luar dan bisa saling bergantian,” sambung Maturbongs.
Adapun perwakilan Bawaslu, sebut Maturbongs, 3 orang. Dirinya berharap, dalam tahapan tersebut yang akan dilaksanakan dapat berjalan, aman, lancar, damai dan kondusif.
“Pilkada adalah pesta rakyat yang mana dari rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada rakyat. Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk menjaga situasi aman, damai dan kondusif,” tambahnya. (PKT-02/ARF)