KAIMANA, PAPUAKITA.com—Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2020, tingkat PPD Distrik Kaimana resmi ditutup, Senin (14/12/2020).
Meksi berjalan lancar dan tertib, rapat pleno ini diwarnai dengan keberatan yang diajukan, masing-masing saksi dari pasangan nomor urut 01 Fredi Thie-Hasbullah Furuada (TERKABUL) dan saksi pasangan nomor urut 02 Rita Teurupun-Leonard Syakema (RISMA). Rapat pleno ini telah dilaksanakan sejak Jumat (11/12/2020) lalu di gedung serba guna GPdI Rehobot.
Ketua PPD Distrik Kaimana Jacky Ronald Ginuni membenarkan, adanya keberatan yang diajukan saksi dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana. Ia mengatakan, keberatan telah disampaikan sesuai mekanisme yaitu mengisi formulir keberatan yang disediakan.
“Ya, benar saksi semua, baik dari saksi mandat paslon nomor 1 dan paslon nomor 2, semua mengisi formulir keberatan. Tetapi bagi kami PPD, yang dipermaslahan itu sudah selesai. Sebelumnya kami tutup kami menanyakan keberatan itu,” jelas Ronald Ginuni.
Alasan mengapa sampai proses rekapitulasi penghitungan suara harus dilaksanakan selama 4 hari, lanjut Ronald Ginuni, itu lebih disebabkan faktor SDM para KPPS. Dirinya mengatakan, kondisi itu diakibatkan minimnya bimbingan teknis (Bimtek) yang didapati KPPS.
“Waktu kita bimtek ini sangat sedikit sehingga tidak maksimal, terus terlambat pada pendistribusian dan juga dalam kegiatan rekapitulasi sebagaimana regulasi. Kita tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal terhadap hak-hak saksi sesuai asas keadilan, jujur. Semua hasil rekapitulasi akan dilanjutkan dalam rapat pleno di tingkat KPU,” ujarnya.
Rapat pleno PPD Distrik Kaimana tidak langsung ditutup, rapat sempat diskore untuk memberikan waktu kepada PPD menyiapkan penutupan rapat. Rapat akan dilanjutkan sekira pukul 19.00 WIT.
Mahatir Rahayaan, saksi pasangan RISMA mengatakan, keberatan terhadap hasil rekapitulasi di 93 TPS sudah disampaikan pada rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPPS hingga rapat pleno tingkat PPD.
Dijelaskan Mahatir, keberatan yang dibuat secara garis besar yakni, adanya kejangalan atas hasil rekap yang tertuang di dalam formulir C1 dalam keadaan sobek dan tidak ada segel, itu namap dalam sampul-sampul yang ada.
“Kita lihat dari formulir C7 yang harusnya ditanda tangani, itu tidak ditanda tangani. Bahkan kita jumlahkan juga tidak sesuai dengan formulir C1 yang ada karena yang menggunakan hak pilih tidak berdasarkan DPT. Ini yang kita tuangkan dalam keberatan di dalam rapat pleno tingkat distrik,” bebernya.
Kebaratan lain, lanjut Mahatir, terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dianggap sangat urgen juga telah dituangkan formulir keberatan.
“Sebagai contoh dalam pembahasan sebelumnya di TPS dalam kota. Kita minta tangapan dari panwas, panwas mengatakan itu adalah PSU. Hal ini yang harus kita perhatikan bahwa itu bukti bahwa telah terjadi kejanggalan dalam rekapitulasi ini,” ujar dia.
Ditempat yang sama , saksi pasangan TERKABUl, Yohanes Sony mengatakan, formulir D yang digunakan mengisi ‘keberatan’, sebenarnya bukan substansi keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara. Akan tetapi membuat substansi terkait kronologis permasalahan yang terjadi selama tahapan rekapitulasi di tingkat PPD (distrik Kaimana).
“Sebenarnya itu bukan keberatan tetapi lebih menceritakan tetang adanya perbaikan-perbaikan yang terjadi selama proses rekapitulasi ini. Bahwa mungkin pada rekapan di tingkat TPS ada kesalahan pada salinannya sehingga kita membuat catatan-catatan perbaikan. Supaya bisa dapat diingat sebenarnya permasalahannya seperti itu. Sehinga kenapa kami juga mengisi pada formulir kebaratan itu,” ujarnya. (PKT-02/ARF)