KAIMANA, PAPUAKITA.com—Polres Kaimana menargetkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Haji Kabupaten Kaimana tuntas tahun ini. Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini mendudukan 2 tersangka, yakni ARS dan AHK
Sebelumnya, dugaan korupsi dana haji tersebut melalui administrasi transisi penanganan kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak ke Kejari Kaimana. Dalam proses hukum yang berjalan, berkas perkara dana bansos haji ini beberapa kali dinyatakan belum lengkap atau P19.
“Kita target tahun ini kasus ini sudah harus P21. Kebetulan kejaksaan Kaimana sudah ada dan dari Kejari Fakfak serahkan ke Kejaksaan Kaimana,” kata Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Al Parisi.
Menurut Al Parisi, pelimpahan kasus ke Kejari Kaimana, akan lebih mudah pihak kepolisian dalam berkoodinasi. Dirinya menyatakan, meski lambat, kasus dugaan korupsi dana bansos haji ini tetap lanjut.
“Belum ada penambahan tersangka masih tetap dua orang, yakni AS dan AHK. Kami masih fokus ke 2 tersangka tersebut. Kalaupun nanti ada perkembangan lebih lanjut dapat dilihat saat persidangan apakah ada fakta-fakta baru,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, pemkab Kaimana menggelontorkan dana bansos haji untuk 40 orang pada tahun anggaran 2011/2012. Alokasi bansos ini diduga diselewengkan, dan proses penyidikannya sudah berjalan sejak 2013.
Berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Papua Barat, negara dirugikan senilai Rp3,5 miliar lebih. Dan sampai sekarang kasusnya belum juga P21. Dalam proses hukum, polisi telah menetapkan 4 tersangka.
Kendati demikian hanya 2 tersangkat dari pihak travel telah menjalani persidangan dan divonis oleh hakim. Sementara dua orang lainya yakni AS dan AHK hingga saat ini status hukumnya masih P19. (PKT-02)