Perwakilan masyarakat Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken, dan Mubrani saat menyampaikan aspirasi pemekaran calon DOB Kabupaten Manokwari ke kantor DPR Papua Barat. Foto : PK-01

Tampung aspirasi pemekaran, Ketua Fraksi Otsus DPRPB: Idealnya dibentuk pansus

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat, hingga kini telah menampung sedikitnya 4 usulan Daerah Otonom Baru (DOB), yakni usulan pemekeran DOB kabupaten Manokwari Barat, Maybratsau, Immeko, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Usulan itu disampaikan ke DPR Papua Barat melalui fraksi otsus, setelah pemerintah pusat menetapkan RUU Otsus menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, 15 juli lalu.

“Untuk memperjelas dan melihat aspirasi yang ada ini, fraksi otsus akan dorong pembentukkan pansus. Kami akan sampaikan kepada pimpinan supaya dibentuk pansus DOB,” kata Ketua Fraksi Otsus, George Karel Dedaida usai dikonfirmasi usai menerima penyerahan aspirasi DOB Manokwari Barat, Senin (13/9/2021).

Diketahui, perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Percepatan Pemekaran DOB Manokwari Barat, menyerahkan aspirasi tentang usulan DOB Manokwari Barat. Perwakilan masyarakat itu berasal dari sejumlah distrik, yaitu Kebar, Senopi, Mubrani, Amberbaken, dan Sidey.

“Aspirasi yang disampaikan ini harus segera ditindaklanjuti, untuk kawal DOB, terutama yang sudah ada Ampres-nya (amanat presiden). Ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Idealnya dibentuk pansus,” ujar George Dedaida.

“Di tanah papua, khususnya di Papua Barat diberikan ruang dengan ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Undang Undang Otonomi khusus. Apa lagi beberapa usulan DOB, itu sudah ada ampresnya,” sambungnya.

Pemerintah pusat, menurut George Dedaida, mesti mempertimbangkan berbagai hal terkait usulan pemekaran di wilayah Papua Barat. Dia mencontohkan, pemekeran bisa menjadi solusi atas konflik administrasi pemerintahan akibat adanya dua pemerintahan, serta memperpendek rentan kendali pemerintahan.

“Aspirasi ini menjadi dorongan kita, dan ini juga dasar bagi pemerintah pusat dalam memproses pemekaran,” ujar George Dedaida lagi.

Kendati demikian, George Dedaida akui, bahwa pemekaran itu mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Selain itu, kemampuan daerah (potensi) daerah, untuk menghidupkan daerahnya setelah dimekarkan.

“Pemerintah harus tipis telinga mendengarkan aspirasi, juga masyarakat harus bisa menahan diri, karena dalam hal menjawab pemekaran ini pasti semua pihak mau. Tetapi, yang sudah lama dan sudah lengkap persyaratannya akan dibahas lebih lanjut setelah pansus terbentuk,” bebernya mengklaim pemekaran bisa cegah konflik yang terjadi selama ini.

Berbicara soal aspirasi pemekaran, menurutnya sudah pasti banyak pihak yang mau. Akan tetapi, aspirasi dan usulan yang diterima itu bisa ditindaklanjuti asalkan sesuai dengan kriteria. Sebab keputusan bukan di DPR Papua Barat, ada di pemerintah pusat.

“Minimal bisa dicicil sehingga bisa menjawab persoalan. Jangan terakumulasi itu akan tidak baik. Saya ketua fraksi akan mendorong pembentukkan pansus ke dalam kelembagaan. Ada mekanisme kedewanan. Mari, 56 anggota lihat persoalan ini melalui pansus,” pungkasnya. (PK-01)