Belum laporkan serapan anggaran, DPRPB: KUPA dan PPAS 2021 belum bisa dibahas

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Informasi dan data terkait serapan anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, belum dapat diakses DPR Papua Barat (DPRPB). Padahal, waktu untuk pembahasan Perubahan APBD 2021 semakin terbatas.

Wakil Ketua DPRPB H. Saleh Siknun mengatakan, DPRPB telah meminta OPD melaporkan serapan APBD 2021. Ia khawatir, hingga menjelang triwulan keempat, pemprov Papya Barat belum juga memberikan laporan anggaran tersebut.

“Keputusan rapat DPRPB, meminta Pemprov segera melaporkan serapan anggaran masing-masing OPD, baru Badan Musyarawah akan menyusun jadwal rapat dengan OPD. Juga segera memasukkan dokumen KUPA dan PPAS 2021,” kata Saleh Siknun, Rabu (22/9/2021).

Data soal serapan anggaran, tambah Saleh Siknun, menjadi penting dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk perubahan APBD 2021.

“Dokumen KUPA dan PPAS mesti diserahkan ke DPRPB paling lambat akhir September,” tutup Saleh Siknun. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *