Gubernur Dominggus Mandacan (kiri) dan Ketua DPRPB Origenes Wonggor saat menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS 2022. Foto : PK-01

DPRPB dan Pemprov PB teken nota kesepakatan KUA dan PPAS 2022 sebesar Rp6,5 triliun

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat telah resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2022.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRPB, rapat dipimpin Ketua DPRPB Origenes Wonggor dan didampingi wakil ketua masing-masing Saleh Siknun dan Jongky R. Fonataba, serta dihadiri Gubernur Dominggus Mandacan, Rabu (17/11/2021).

Diketahui, total pendapatan yang termuat didalam dokumen KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020, itu diproyeksikan sebesar Rp6.5 triliun rupiah. Sementara total belanja diestimasikan mencapai Rp6.6 triliun.

“Estimasi pendapatan pada APBD 2022 menurun karena anggaran Otsus dan DTI (data tambahan infrastruktur) sudah dibagi ke kabupaten dan kota. Itu intinya. Jadi memang pendatan menurun,” kata Kepala BPKAD Enos Aronggear dikonfirmasi usai mengikuti rapat.

Pantauan media, rapat paripurna ini sedianya digelar pada pukul 19.00 WIT sesuai dengan jadwal undangan yang telah diedarkan, namun rapat baru dapat dimulai pada pukul 20.00 WIT.
Dikonfirmasi terpisah, Origenes Wonggor mengatakan, penetapan anggaran tahun 2022 sudah terdesak waktu sehingga jadwal pembahasannya sudah akan disusun oleh Badan Musyawarah pada Kamis besok.

Ia mengakui jika pembahasan RAPBD 2022 dari sisi waktu dikhawatirkan tidak bisa maksimal.

“Berbicara pembahasan ini memang tidak maksimal, karena waktu. Meski demikian dewan dan pemprov sudah berkoordinasi. Kita akan upayakan penetapan dilakukan sebelum akhir bulan yang menjadi batas waktu penetapan APBD 2022,” kata Wonggor.

Wonggor menambahkan, DPRD akan memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengoptimalkan tahapan pembahasan RAPBD 2022.

“Prinsipnya, DPR Papua Barat siap asalkan materinya sudah disiapkan oleh pemerintah daerah. Kita mengacu pada waktu, tidak bisa lewat. Kita tidak mau ada sanksi dan terjadi seperti perubahan APBD 2021,” pungkasnya. (PK-01)