WAISAI, PAPUAKITA.com—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat melalui Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Sosialisasi dihadiri perwakilan 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Raja Amopat, itu dilaksanakan pada Rabu (19/11/2021). Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol PB, Sutowo mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka pembinaan kepada parpol tentang aturan terbaru mengenai bantuan keuangan parpol.
“Kami sangat bersyukur karena materi yang disampaikan itu sudah dipahami baik oleh peserta sehingga diharapkan partai politik ketika nantinya membuat laporan pertanggungjawaban sudah paham dan mengerti terkait batas ketentuan, yakni 1 bulan berjalan,” ujar Sutowo.
Sutowo mengingatkan, bahwa batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban dana bantuan parpol, wajib diserahkan paling lambat selama 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Menurut Sutowo, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban akan dilakukan oleh BPK RI.
“Jadi sekarang posisi membuat pertanggungjawaban berada pada akhir tahun 2021 berarti batas maksimal pembuatan laporan pertanggungjawaban adalah tanggal 31 Januari 2022. Kalau belum membuat LPj (laporan pertanggungjawaban), maka bantuan dihentikan. Bantuan akan diberikan kalau sudah membuat Lpj dan sudah diaudit BPK,” jelasnya.
Diketahui, bantuan dana hibah pembinaan partai politik mulai tahun anggaran 2021 disalurkan melalui DPA Kesbangpol di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Dan soal anggaran kepada 11 partai politik di kabupaten Raja Ampat akan diupayakan besaran bantuan sebesar Rp1 miliar lebih.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pengurus parpol meminta juga tambahan anggaran dalam pelaksanaan pemilu ke depan.
“Selagi masih dalam masa pandemi Covid-19 pengajuan permohonan anggaran tetap akan ditambah. Contoh belanja perlengkapan pencegahan Covid-19 seperti masker, handzanitaser dan lainnya,” pungkasnya.(PK-04)